Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Akibat sakit hati diputus sang pacar, DS warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung nekat sebar foto syur bersama mantan pacarnya. Pemuda berumur 22 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini menyebarkan foto-foto syur karena motif sakit hati. Ia menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial Whatsapp. Ia nekat menyebarkan foto-foto syur tersebut karena sakit hati diputus oleh pacarnya, seorang wanita berinisial TF (26).

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di dalam hotel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Senin kemarin (1/7/19) saat menggelar konferensi pers.

Lanjut Kompol Yuyan mengatakan, kejadian itu berawal dari tersangka yang memiliki hubungan pacaran dengan TF (korban, red), setelah berjalannya hubungan itu, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh pada 17 April 2019.

“Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka yang secara terus menerus meminta dikirimin foto bugil hingga akhirnya TF meminta putus kepada tersangka.

Karena tak terima diputus oleh TF, lalu tersangka ini pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto syur yang telah disimpannya di Handphone, tersangka ini menyebarkan foto-foto syur tersebut kepada rekan-rekannya melalu jejaring sosial Whatsapp,” ungkapnya

BACA JUGA : Satu Terduga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO

Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini terancam dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar,” tandasnya (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Sungai Saren Nekat Bacok Tetangganya dengan Parang

    Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Sungai Saren Nekat Bacok Tetangganya dengan Parang

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Sungai Saren Nekat Bacok Tetangganya dengan Parang SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebuah insiden kekerasan terjadi di Parit IV Sungai Saren RT. 15, Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana seorang pria tega membacok tetangganya sendiri hingga mengalami luka serius. Aksi brutal ini dipicu […]

  • Satgas Ganti Baru Talang Air Masjid Al Muhajirin

    Satgas Ganti Baru Talang Air Masjid Al Muhajirin

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satgas Ganti Baru Talang Air Masjid Al Muhajirin   SERAMBIJAMBI.ID, TEBO –  Jelang berakhir program TMMD ke-112 Kodim 0416 Bute di Desa Kunangan dan Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Satgas TMMD menuntaskan rehab masjid Al-Muhajirin, Jumat (08/10/2021). Seperti hari ini, satgas bersama warga menganti seng talang air lama dengan yang baru. Karena […]

  • Ratusan Truk Lebihi Tonase Ditindak, Dirlantas Polda Jambi : Terbukti Kelabui Petugas Kita Proses  

    Ratusan Truk Lebihi Tonase Ditindak, Dirlantas Polda Jambi : Terbukti Kelabui Petugas Kita Proses  

    • calendar_month Minggu, 5 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ratusan Truk Lebihi Tonase Ditindak, Dirlantas Polda Jambi : Terbukti Kelabui Petugas Kita Proses    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan penertiban terhadap mobil angkutan Batubara yang melebihi batas tonase, Sabtu malam (4/12/2021). Sebanyak 200 lebih angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dilakukan penindakan oleh Ditlantas Polda Jambi. Direktur […]

  • Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

    Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris,S.Sos, MH menggelar rapat terkait pengoptimalan jalan batubara melalui sungai, Sabtu (13/01/2024), bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH. MH, Ketua DPRD Provinsi Jambi […]

  • Penyedia Program Makan Bergizi Gratis di Kuala Tungkal Didesak Minta Maaf Secara Terbuka

    Penyedia Program Makan Bergizi Gratis di Kuala Tungkal Didesak Minta Maaf Secara Terbuka

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Gelombang protes keras melanda pihak mitra penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat. Pasca temuan roti hampir kedaluwarsa (near-expired) dan telur busuk dalam paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG), para wali murid kini mendesak pihak penyedia untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik dan […]

  • Kapolda Jambi Mengaku Prihatin Terkait Insiden di Karang Mendapo

    Kapolda Jambi Mengaku Prihatin Terkait Insiden di Karang Mendapo

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Mengaku Prihatin Terkait Insiden di Karang Mendapo SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta agar warga Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarangun untuk menghentikan aksi pemblokiran jalan lintas Jambi-Sarolangun. “Warga Karmen tidak perlu melakukan tindakan-tindakan lain, blokir jalan dan sebagainya, yang justru akan menimbulkan atau menamah merugian banyak orang. […]

expand_less