Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam 2 Tahun Terakhir, PN Kuala Tungkal ‘Vonis Mati’ 4 Pelaku Penyelundup Narkoba

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 16 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sepanjang dua tahun terakhir (2017 s/d 2018) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan vonis mati terhadap 4 orang pelaku atau terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika sabu sabu.

Berikut ini daftar 4 nama yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2017 hingga 2018 yang berhasil dirangkum oleh serambijambi.id, Selasa (15/12/18) :

Kasus penyelundupan 8,7 kg Narkotika jenis sabu-sabu, hari Senin, 27 Februari 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap terdakwa atas nama Dranny Putrawira, pada Kamis (19/10/17) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dipersidangan bahwa terdakwa Dranny Putrawira terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang dan terdakwa juga terbukti sebagai pelaku utama serta terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Selain terdakwa Dranny Putrawira yang di vonis mati, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal juga menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa lainnya yakni ;

1). Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2). Heri Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
3). Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Kasus penyelundupan 3,5 kg Narkotika jenis sabu sabu, Hari Selasa, 5 Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika sabu sabu, Selasa (10/4/18) lalu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati adalah ;
1). Zulkifli alias Pak Cik (45),
2). Supratman alias Endang (40)
3). Nunu alias AA (33).

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus penyelundupan 7 kg Narkotika jenis sabu sabu, hari Sabtu, 14 Juli 2018.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (15/12/18) dirinya membenarkan hal tersebut, terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Barat Tergolong Cukup Tinggi

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujarnya

Saat ditanya lagi terkait kapan putusannya?, dirinya mengatakan, untuk putusan belum tahu kapan ditentukannya, karena agenda saat ini sidangnya masih mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan masih menunggu tanggapan dari penuntut umum, tapi diperkirakan putusan akan digelar pada bulan Januari Tahun 2019 mendatang,” pungkasnya (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Tanjab Barat Puji TMMD ke-124: Kolaborasi TNI-Rakyat Hasilkan Karya Nyata

    Bupati Tanjab Barat Puji TMMD ke-124: Kolaborasi TNI-Rakyat Hasilkan Karya Nyata

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Puji TMMD ke-124: Kolaborasi TNI-Rakyat Hasilkan Karya Nyata SERAMBIJAMBI, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 yang resmi ditutup dalam sebuah upacara di Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam, Rabu (4/6/25). Program yang […]

  • Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

    Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Provinsi Jambi kembali mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah pusat. Kali ini, Provinsi Jambi menerima bantuan pangan 2024 cadangan beras pemerintah sebanyak 2600 ton perbulan untuk selama 6 bulan ke depan. Perhatian besar pemerintah pusat itu ditunjukkan dengan […]

  • Terjaring Razia, Puluhan Pengendara Ditilang Oleh Ditlantas Polda Jambi

    Terjaring Razia, Puluhan Pengendara Ditilang Oleh Ditlantas Polda Jambi

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi menggelar razia kendaraan dalam rangka penegakan disiplin kepada masyarakat dalam berlalulintas, yang bertempat di jalan Kol Tarmizi Kodir, Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (28/3/19). Razia ini dipimpin oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jambi Kompol Sunardi dan Kasi Turjawali Subdit Gakum Ditlantas Polda Jambi Kompol Purwoto, […]

  • Wabup Amir Sakib Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019 di Jakarta

    Wabup Amir Sakib Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019 di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wabup Amir Sakib Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019 di Jakarta SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Wakil Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Amir Sakib menghadiri pembukaan acara Apkasi Otonomi Expo 2019 yang digelar di Hall B Jakarta Convention Centre, Rabu (3/07/19). Ketua umum Apkasi Mardani Maming dalam sambutannya menyampaikan, Apkasi Otonomi Expo ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan setiap […]

  • Bongkar Pasang Bakal Calon Bupati Tanjab Barat

    Bongkar Pasang Bakal Calon Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bongkar Pasang Bakal Calon Bupati Tanjab Barat OPINI – Eskalasi Politik jelang Pilkada serentak 2020 di Tanjab Barat semakin dinamis. Meski pendaftaran pasangan calon bupati masih beberapa bulan lagi. Akan tetapi, dinamika politik daerah jelang pilkada sudah terasa sejak akhir tahun 2019 lalu. Mulai dari perang baliho antar kandidat, tarik-ulur partai politik hingga isu bongkar-pasang […]

  • Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Bandar Narkoba dan BB 1,030 Gram

    Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Bandar Narkoba dan BB 1,030 Gram

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Bandar Narkoba dan BB 1,030 Gram SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang Pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT. 04, Kel. Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur Kota Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen […]

expand_less