Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam 2 Tahun Terakhir, PN Kuala Tungkal ‘Vonis Mati’ 4 Pelaku Penyelundup Narkoba

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 16 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sepanjang dua tahun terakhir (2017 s/d 2018) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan vonis mati terhadap 4 orang pelaku atau terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika sabu sabu.

Berikut ini daftar 4 nama yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2017 hingga 2018 yang berhasil dirangkum oleh serambijambi.id, Selasa (15/12/18) :

Kasus penyelundupan 8,7 kg Narkotika jenis sabu-sabu, hari Senin, 27 Februari 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap terdakwa atas nama Dranny Putrawira, pada Kamis (19/10/17) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dipersidangan bahwa terdakwa Dranny Putrawira terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang dan terdakwa juga terbukti sebagai pelaku utama serta terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Selain terdakwa Dranny Putrawira yang di vonis mati, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal juga menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa lainnya yakni ;

1). Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2). Heri Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
3). Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Kasus penyelundupan 3,5 kg Narkotika jenis sabu sabu, Hari Selasa, 5 Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika sabu sabu, Selasa (10/4/18) lalu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati adalah ;
1). Zulkifli alias Pak Cik (45),
2). Supratman alias Endang (40)
3). Nunu alias AA (33).

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus penyelundupan 7 kg Narkotika jenis sabu sabu, hari Sabtu, 14 Juli 2018.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (15/12/18) dirinya membenarkan hal tersebut, terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Barat Tergolong Cukup Tinggi

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujarnya

Saat ditanya lagi terkait kapan putusannya?, dirinya mengatakan, untuk putusan belum tahu kapan ditentukannya, karena agenda saat ini sidangnya masih mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan masih menunggu tanggapan dari penuntut umum, tapi diperkirakan putusan akan digelar pada bulan Januari Tahun 2019 mendatang,” pungkasnya (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • PLN Kuala Tungkal Akan Lakukan Pemeliharaan Kubikel Gardu Hubung

    PLN Kuala Tungkal Akan Lakukan Pemeliharaan Kubikel Gardu Hubung

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    PLN Kuala Tungkal Akan Lakukan Pemeliharaan Kubikel Gardu Hubung SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal memastikan kehandalan pendistribusian ketenagalistrikan dengan melaksanakan kegiatan pemeliharaan peralatan, salah satunya adalah pemeliharaan kubikel gardu hubung. Kubikel merupakan seperangkat peralatan listrik yang ada di gardu distribusi yang berfungsi sebagai pemutus, pembagi, pengontrol, penghubung […]

  • Polda Jambi Ringkus DPO Kasus 58Kg Sabu ‘Alung’ di Kuala Tungkal, Sempat Kabur Lewat Jendela

    Polda Jambi Ringkus DPO Kasus 58Kg Sabu ‘Alung’ di Kuala Tungkal, Sempat Kabur Lewat Jendela

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengakhiri pelarian panjang M. Alung Ramadhan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap 58 kilogram narkotika sabu. Alung disergap tim gabungan di wilayah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. […]

  • Beredar Isu Kabut Asap dari Jambi Sampai Malaysia, Pemprov Jambi Bantah Hal Tersebut

    Beredar Isu Kabut Asap dari Jambi Sampai Malaysia, Pemprov Jambi Bantah Hal Tersebut

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Beredar Isu Kabut Asap dari Jambi Sampai Malaysia, Pemprov Jambi Bantah Hal Tersebut SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Adanya pemberitaan terkait dugaan kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan dari Provinsi Jambi sudah sampai Negara Malaysia membuat Pemerintah Provinsi Jambi gerah. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Provinsi Jambi, Johansyah membantah keras adanya isu bahwa […]

  • Agenda DPRD Provinsi Jambi: Sambut Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    Agenda DPRD Provinsi Jambi: Sambut Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Agenda DPRD Provinsi Jambi: Sambut Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mengungkapkan jadwal kedatangan Gubernur Al Haris kembali ke Jambi. Adapun kedatangan Gubernur Jambi terpilih ini, masa kepemimpinan periode 2025-2030, dijadwalkan pada tanggal 2 Maret 2025 mendatang. Diketahui, saat ini Gubernur Jambi Al Haris, tengah […]

  • Buka Sosialisasi Pasca Sarjana Unja, Bupati Safrial : Pejabat Jangan Hanya Mengedepankan Gelar

    Buka Sosialisasi Pasca Sarjana Unja, Bupati Safrial : Pejabat Jangan Hanya Mengedepankan Gelar

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS membuka secara resmi acara sosialisasi pasca sarjana Universitas Jambi, tentang penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020, Kamis (23/5/19) bertempat di ruang pola atas Kantor Bupati Tanjab Barat. Tampak hadir dalam acara tersebut yakni, Sekertaris Prodi Pasca Sarjana Unja, Wakil Bupati Tanjab Barat, Sekda […]

  • Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

    Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum bersama Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) yang ditemukan di dalam ruko kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Pada Senin (24/11/2025) lalu. Dirreskrimum Polda […]

expand_less