Stop Karhutla, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

0

Stop Karhutla, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM didampingi Wakapolres dan pejabat utama Polres Tanjab Barat melaksanakan Patroli meninjau lokasi Karhutla yang terjadi di wilayah Dusun Sri Menanti, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jumat (2/8/24) sore.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat di lokasi terjadinya Karhutla mengatakan, kebakaran lahan ini terjadi pada Kamis (1//8/24) sore. Kebakaran ini kemudian berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Polsek Betara, Koramil Tungkal Ilir, Manggala Agni, TRC PT. WKS, BPBD dan KMPA.

“Kebakaran ini menghanguskan sekitar 2 hektar lahan kebun sawit milik masyarakat. Dan untuk penyebab kebakaran sendiri, saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya

Selain melakukan patroli di lokasi kebakaran, kita juga melakukan Groundcheck dengan adanya titik api yang terkonfirmasi ada di beberapa titik.

BACA JUGA :

Hari ini kita melakukan pengecekan di dua perusahaan yaitu PetroChina dan Jadestone Energi. Dan sudah kita sinkronkan sesuai koordinat dengan aplikasi dan sesuai pantauan satelit. Beberapa titik sudah sesuai yang terkonfirmasi yaitu di sumur gas milik dua perusahaan tersebut.

“Jadi titik api yang terkonfirmasi itu bukanlah karhutla melainkan pembakaran gas dari di sumur gas milik dua perusahaan tersebut,” terangnya

AKBP Agung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

“Ini sangat rawan dan sangat berbahaya bagi alam, lingkungan dan manusia,” ucapnya

Dan kepada pihak perusahaan, AKBP Agung juga mengimbau agar tetap menjaga lingkungan sekitar perusahaannya dan tetap terus meningkatkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi kepada pihak-pihak terkait, agar Karhutla tidak terjadi di Kabupaten Tanjab Barat.

Untuk pihak perusahan, tadi kita sudah sampaikan ke manajemen untuk membantu memantau lingkungan sekitar perusahaan, apabila ada seseorang yang melakukan pembakaran dengan sengaja maupun tidak sengaja, agar pihak perusahaan segera mengambil tindakan dan mengambil langkah. Apabila itu ditemukan pelaku pembakaran oleh pihak perusahaan, pihak perusahaan bersedia mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

“Mari kita Stop Karhutla sekarang juga. Kami melarang keras adanya aksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Karena ancaman hukuman pelaku Karhutla ini bisa sampai 15 tahun penjara,” tegasnya (SJ)

Comments
Loading...