Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu
Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sinta Dewi Agustina hingga berperkara sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Shinta Dewi Agustina sejak 14 Desember 2024 hingga kini pihak tergugat masih meminta waktu untuk menjalankan putusan.
Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH kepada media ini menyebutkan bahwa pertemuan kemarin adalah penandatanganan perjanjian.
“Pertemuan pada Selasa, 14 Mei 2024 kemarin pada prinsipnya adalah pertemuan untuk penandatanganan perjanjian perdamaian antara Bupati sebagai pemegang saham BPR Tanggo Rajo, jajaran Komisaris dan Dirut BPR Tanggo Rajo, dan pihak Sintha Dewi Agustina.
Pada point poin perjanjian itu menyepakati beberapa hal, yakni :
- Mekanisme dan waktu menjalankan putusan.
- Bahwa pihak Tergugat pada prinsipnya akan menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
- Pihak BPR Tanggo Rajo akan memanggil kembali Sintha Dewi selambat-lambatnya 14 hari sejak perjanjian perdamaian ini.
- Terkait dengan ganti kerugian BPR Tanggo Rajo akan membayarkan selambat-lambatnya 30 hari.
Brita juga mengatakan, bahwa putusan MA Sampai hari ini belum dijalankan sepenuhnya.
“Pertemuan kemarin hanya menyepakati mekanisme (tata cara) dan waktu menjalankan putusan,” ungkap Brita, Rabu (15/05/2024) melalui pesan WhatsApp nya
Jadi, lanjut Brita, pada prinsipnya putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya. Karena pertemuan kemarin dan penandatanganan perjanjian itu lebih kepada mekanisme dan waktu dijalankannya putusan pengadilan.
“Sehingga masih membutuhkan pengawalan dari masyarakat agar putusan pengadilan itu benar-benar dapat dijalankan sepenuhnya oleh pihak tergugat,” ucapnya
Brita menambahkan, terkait dengan komitmen BPR Tanggo Rajo untuk mengembalikan jabatan Sintha Dewi itu benar. Namun, permasalahan ini pada dasarnya belum sepenuhnya selesai karena memang belum ada pelaksanaan secara penuh.
“Meski begitu kami sangat apresiasi itikad baik BPR Tanggo Rajo untuk secara sukarela mau menjalankan putusan pengadilan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)