Aksi Debt Collector Ambil Mobil Nasabah di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

0

Aksi Debt Collector Ambil Mobil Nasabah di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Belum lama ini beredar di media sosial menyebutkan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor beroda empat (mobil) di Parkiran Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

Adapun jenis mobil yang hilang itu berjenis Toyota Calya dengan nomor polisi BP 1037 F dan dengan ciri-ciri di bagian kaca belakang mobil ada tulisan stiker LINTAS MALAM. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/5/24) sekitar pukul 09.45 WIB.

Berdasarkan keterangan dari sang Sopir, mobil tersebut awalnya ia parkirkan di area Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dan kemudian ditinggalkannya dalam keadaan terkunci. Saat itu sang sopir hendak menjemput penumpang di Pelabuhan Roro. Dan pada saat sang sopir kembali ke parkiran, mobil tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.

Mengetahui mobilnya hilang, sang sopir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Tanjab.

BACA JUGA :

Dan akhirnya petugas Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil menemukan mobil yang hilang tersebut di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ipda Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K saat dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan, terkait informasi yang viral kemarin tentang pencurian mobil, ternyata itu deb collector yang mengambil mobil tersebut, pelakunya seorang deb collector.

Kebetulan mobil tersebut berstatus Free Trade Zone (FTZ). Jadi ini mobil Batam yang seharusnya beroperasi di wilayah Batam saja.

“Deb Collector ini disuruh leasing, mobil itu masih kredit dan kreditnya macet sudah 4 bulan belum bayar angsuran,” ujar Ipda Daniel

Lebih lanjut, Ipda Daniel mengatakan, salahnya si deb collector ini main ambil saja tanpa ada komunikasi dengan si pemilik mobil (Nasabah, red).

“Dan sekarang si debc collector tersebut sudah kami amankan. Untuk ketentuan pidananya jelas, sudah kami gelarkan juga. Masuk unsur pidananya,” terang Ipda Daniel

Ipda Daniel menambahkan, mobil itu sebelumnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Ulu di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau, Kabupaten Tanjab Barat.

“Saat ini untuk barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Daniel (SJ)

Comments
Loading...