Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum Terkait Kisruh Tapal Batas Tanjab Barat – Tanjab Timur
Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum Terkait Kisruh Tapal Batas Tanjab Barat – Tanjab Timur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kisruh tentang Tanpal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur selama ini menjadi sorotan dan kekuatiran masyarakat Tanjabbarat khususnya secara perlahan mulai menimbulkan titik terang.
Pasalnya, anggota DPRD Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RT/RW Tanpal batas wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur.
Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RT/RW Tanpal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD tanjabbarat, Ahmad Jafar berikan komentar tegas.
Ditegaskan politisi Golkar ini Perda tersebut merugikan pemerintah daerah tanjab barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas tanjab barat-tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.
Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD tanjabbarat ini mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum ke mahkamah agung terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di syah kan oleh DPRD provinsi jambi tersebut.
Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat tanjab barat oleh pemprov jambi , ujar nya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp pribadinya, Selasa (9/5/2023) pagi.
beliau juga menjelaskan bahwa Didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik kabupaten tanjab barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,”tegasnya.
Terpisah hal senada juga di sampaikan H.Hamid ,salah satu anggota DPRD provinsi Jambi dari perwakilan kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini duduk di DPRD provinsi jambi.
Di konfirmasi tentang seputaran hal tersebut,ia juga meminta pemkab tanjabbarat bertindak tegas menyikapi hal tersebut.
“Pemkab Tanjabbarat harus segera hal ini disikapi duduk bersama dengan pihak-pihak terkait,”ucapnya (*)