Breaking News
light_mode
Trending Tags

Teror Penagihan dan Tingginya Bunga Hingga Viral di Medsos, OJK Panggil AdaKami Lakukan Klasifikasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Teror Penagihan dan Tingginya Bunga Hingga Viral di Medsos, OJK Panggil AdaKami Lakukan Klasifikasi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

 

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

 

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

 

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

 

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

 

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

 

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

 

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

 

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

 

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.

***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi Kerusakan Fender Jembatan Batanghari I

    Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi Kerusakan Fender Jembatan Batanghari I

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi Kerusakan Fender Jembatan Batanghari I SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak Fender (Tiang Pancang Baja) Jembatan Batanghari I sehingga menyebabkan kerusakan pada Fender jembatan tersebut. Hal ini diungkapkan Gubernur Al […]

  • Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Barat Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal

    Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Barat Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjab Barat Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH memberikan kebijakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap tersangka lakalantas tunggal, Sukardi (43). Untuk diketahui kecelakaan lakalantas tunggal sepeda motor (jenis Suzuki Titan, red) itu terjadi di […]

  • OPINI: Cyber Public Relations, Sudah Saatnya Instansi Pemerintah Serius dalam Mengelola Website

    OPINI: Cyber Public Relations, Sudah Saatnya Instansi Pemerintah Serius dalam Mengelola Website

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    OPINI: Cyber Public Relations, Sudah Saatnya Instansi Pemerintah Serius dalam Mengelola Website Ditulis oleh: Nova Sari Yudistia, Mahasiswi Program Magister Ilmu Komunikasi FISIP UNAND SERAMBIJAMBI.ID – Kegiatan kehumasan telah memasuki babak baru sejak berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan internet. Jika sebelumnya kegiatan public relations (PR) dilaksanakan dengan menggunakan media konvensional seperti spanduk, televisi, radio, dan […]

  • Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi 

    Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi 

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka Mencari solusi permanen penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi, Danrem 042/Garuda Putih bersama unsur terkait menggelar acara Focus Group Discussion (FGD). Dalam keterangan tertulis Penrem 042/Gapu bahwa FGD tersebut dibuka oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M.Zulkifli., […]

  • Seleksi Penerimaan SIPSS Polda Jambi Terus Bergulir, 23 Peserta Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan 

    Seleksi Penerimaan SIPSS Polda Jambi Terus Bergulir, 23 Peserta Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan 

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Seleksi Penerimaan SIPSS Polda Jambi Terus Bergulir, 23 Peserta Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 23 peserta lolos dari pemeriksaan tes kesehatan 1 dalam Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2022 Biro SDM Polda Jambi. Kamis (3/2/2022). Hal tersebut diumumkan oleh tim pelaksana kesehatan Biddokkes Polda Jambi dr. John Simorangkir […]

  • BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja dari Aceh di Antara Limbah Medis

    BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja dari Aceh di Antara Limbah Medis

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

      SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan […]

expand_less