Jajakan Gadis Dibawah Umur Via Michat, Dua Mucikari di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Jajakan Gadis Dibawah Umur Via Michat, Dua Mucikari di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).
“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.
AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.
RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.
Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya
AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (SJ)