Akan Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan AR Warga Pelayangan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/7/23).
Pelaku yang diamankan tersebut adalah AT alias Ari (37) warga Jl K.H.M Ja’far Zen RT 06 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Petugas sat resnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 5,28 Gram, hp, timbangan digital, dua buah sedotan sendok sabu, dan 6 buah plastik klip bening ukuran besar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penangkapan yang diduga bandar narkoba ini atas adanya laporan dari masyarakat.
” Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, ” ujarnya, Jum’at (21/7/23).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku petugas menemukan 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 5,28 gram yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam kotak plastik yang berada di ruang tengah rumah AR Alias Ari.
” Kita lakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut didapat dari seorang bandar inisial RY yang masih kita lakukan pengejaran, ” lanjutnya.
Untuk cara kerjanya, pelaku mendapatkan upah 1.000.000 dari hasil penjualan sabu tersebut per 5 Gram.
” Dan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (Syah)