Breaking News
light_mode
Trending Tags

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan SKK Migas

    Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan SKK Migas

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan SKK Migas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) dengan Polda Jambi di BW Luxury Hotel, pada Senin (06/06/22). Tampak hadir mengikuti acara tersebut Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R, PJU […]

  • Hadiri Syukuran HUT ke‑66 Korem 042/Gapu, Gubernur Al Haris: Pemprov siap Dukung Pembangunan Kodam dan Pangkalan Udara Baru

    Hadiri Syukuran HUT ke‑66 Korem 042/Gapu, Gubernur Al Haris: Pemprov siap Dukung Pembangunan Kodam dan Pangkalan Udara Baru

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Syukuran HUT ke‑66 Korem 042/Gapu, Gubernur Al Haris: Pemprov siap Dukung Pembangunan Kodam dan Pangkalan Udara Baru SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh terhadap agenda strategis TNI di wilayah Provinsi Jambi, termasuk rencana pembangunan Kodam dan pangkalan udara baru yang nantinya […]

  • Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

    Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77. Pelaksanaan kegiatan baksos ini serentak digelar di 34 Polda jajaran seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaksanaan kegiatan baksos ini adalah bagian dari […]

  • Sidak ke Pasar Tradisional Angso Duo, Kapolda Jambi: Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Jelang Nataru 

    Sidak ke Pasar Tradisional Angso Duo, Kapolda Jambi: Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Jelang Nataru 

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sidak ke Pasar Tradisional Angso Duo, Kapolda Jambi: Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Jelang Nataru  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi melakukan sidak pasar memantau harga dan ketersediaan BAPOK Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Sidak dipimpin lansgung oleh […]

  • TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

    TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Komandan Kodim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius mengikuti pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2023 di lapangan Bhayangkara Polsek Sarolangun, Rabu (2/8/23). Apel Kesiapsiagaan tersebut juga dihadiri Pj Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc., Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, […]

  • Dua Personel Terbukti Indisipliner, Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara PTDH

    Dua Personel Terbukti Indisipliner, Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara PTDH

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dua Personel Terbukti Indisipliner, Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara PTDH SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua anggota Brimob Polda Jambi bernama Bharatu BP dan Bharatu HJ diberhentikan dengan Tidak Hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bharatu BP dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, Selasa (13/12/22). Kombes Pol Nadi Chaidir […]

expand_less