Breaking News
light_mode
Trending Tags

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023

    Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK pimpin Apel Gelar Pasukan dengan sandi “Ops Keselamatan-2023 Polres Tanjab Timur” di Halaman Mako Polres Tanjab Timur, Selasa (07/2/23). Ops Keselamatan 2023 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas sesuai dengan temanya “Tertib […]

  • Pj Bupati Sarolangun Galakkan Program Gerakan Tanam Cepat Panen

    Pj Bupati Sarolangun Galakkan Program Gerakan Tanam Cepat Panen

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pj Bupati Sarolangun Galakkan Program Gerakan Tanam Cepat Panen SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Dalam rangka memberdayakan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang ada Di Kecamatan Air Hitam. Penjabat Bupati Sarolangun Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc menggalakkan program Gerakan Tanam Cepat Panen dan Jagung. Kegiatan tersebut dilakukan bersama kelompok tani masyarakat SAD di Desa Bukit Suban, Kecamatan […]

  • Kebakaran Dini Hari Renggut 2 Korban Jiwa, Bupati Safrial Sampaikan Belasungkawa

    Kebakaran Dini Hari Renggut 2 Korban Jiwa, Bupati Safrial Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 19 Jun 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, KUALATUNGKAL – Musibah kebakaran permukiman penduduk yang terjadi di Jalan Bahagia lorong Kendari Rt.01 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat meninggalkan duka yang sangat mendalam. Pasalnya, akibat kebakaran tersebut 2 orang warga meninggal dunia dan sebanyak 75 jiwa terpaksa harus kehilangan tempat tinggalnya, Selasa (19/6/18) sekira pukul 03.20 WIB. Bupati Tanjab Barat, […]

  • PWNU Provinsi Jambi Berkurban Dua Ekor Sapi

    PWNU Provinsi Jambi Berkurban Dua Ekor Sapi

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PWNU Provinsi Jambi Berkurban Dua Ekor Sapi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat pada momentum hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, pengurus wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Jambi menggelar penyembelihan hewan kurban yang dipusatkan dikantornya yang berada di kelurahan simpang empat sipin kota jambi, Rabu (13/7/22). Untuk tahun ini PWNU Provinsi Jambi memotong sebanyak […]

  • Kebakaran di Desa Sungai Dualap: Kormi Tanjab Barat Hadir Membawa Senyum di Tengah Duka

    Kebakaran di Desa Sungai Dualap: Kormi Tanjab Barat Hadir Membawa Senyum di Tengah Duka

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kebakaran di Desa Sungai Dualap: Kormi Tanjab Barat Hadir Membawa Senyum di Tengah Duka SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kobaran api yang melahap puluhan rumah di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, beberapa waktu lalu meninggalkan duka mendalam bagi para korbannya. Namun, di tengah kepedihan tersebut, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Tanjab Barat hadir membawa […]

  • Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu Antara Ketua Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum

    Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu Antara Ketua Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum

    • calendar_month Jumat, 4 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu Antara Ketua Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jum’at, (04/11/22) tersebut […]

expand_less