Breaking News
light_mode
Trending Tags

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

    Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN SERAMBIJAMBI.ID, NTT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, meninjau langsung 91 Command Center untuk memastikan kesiapan personel serta peralatan terkait pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan […]

  • Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Sungai Gelam dan Bahar Selatan 

    Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Sungai Gelam dan Bahar Selatan 

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Sungai Gelam dan Bahar Selatan  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja memimpin langsung upacara serah terima jabatan dua Kapolsek yaitu Kapolsek Sungai Gelam dan Kapolsek Bahar Selatan bertempat di Aula Utama Mapolres Muaro Jambi, Rabu (09/11/22). Kapolsek Sungai Gelam sebelumnya dijabat oleh Ipda […]

  • Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Aktifitas Paguyuban Tapak Wali Dihentikan

    Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Aktifitas Paguyuban Tapak Wali Dihentikan

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pertemuan membahas terkait ajaran di Paguyuban Tapak Wali yang berlangsung di aula kantor Kesbangpol Tanjab Timur berakhir sekira pukul 13.45 WIB. Tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan Tanjab Timur, bersama Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) melalui MUI langsung melakukan konferensi pers dari hasil pertemuan mereka tersebut. Terdapat beberapa poin yang […]

  • Polda Jambi Himbau Masyarakat Perketat Prokes Jelang Hari Raya

    Polda Jambi Himbau Masyarakat Perketat Prokes Jelang Hari Raya

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Himbau Masyarakat Perketat Prokes Jelang Hari Raya   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jelang hari raya Idul Fitri, tiga wilayah Provinsi Jambi yang masuk zona merah tersebut yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sementara itu 6 wilayah Provinsi Jambi masuk dalam zona oranye yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung […]

  • Penyelundupan Terbesar, Sebanyak 246.673 Ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi

    Penyelundupan Terbesar, Sebanyak 246.673 Ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Penyelundupan baby lobster (BL) dalam jumlah banyak (terbesar, red) se Provinsi Jambi berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian. Kali ini penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal PAM Pemilu 2019, Polres Tanjab Timur. Penyelundupan BL itu berhasil digagalkan pada Kamis dini hari, 18 April 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Lambur […]

  • SKK Migas – PetroChina Jabung Serahkan Bantuan Penanganan Banjir di Tanjung Jabung Timur Senilai Rp 60 Juta

    SKK Migas – PetroChina Jabung Serahkan Bantuan Penanganan Banjir di Tanjung Jabung Timur Senilai Rp 60 Juta

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina Jabung Serahkan Bantuan Penanganan Banjir di Tanjung Jabung Timur Senilai Rp 60 Juta SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Baru-baru ini SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) kembali aktif terlibat dalam penanganan bencana banjir yang terjadi di Provinsi Jambi. Pada Senin (22/1/2024) PetroChina kembali menyerahkan bantuan penanggulangan […]

expand_less