Breaking News
light_mode
Trending Tags

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Sudah Ditindak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Upaya stabilitasi pasokan dan harga pangan di tengah masyarakat, gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, terutama selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Kegiatan ini bagian dari komitmen Pemkot Jambi mendukung kesejahteraan masyarakat, dalam hal akses terhadap pangan yang murah berkualitas, serta sebagai upaya kongkrit pengendalian inflasi […]

  • Kapolres Tanjabtim Tinjau TNBS Air Hitam Dalam Penanganan Karhutla 2021

    Kapolres Tanjabtim Tinjau TNBS Air Hitam Dalam Penanganan Karhutla 2021

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolres Tanjabtim Tinjau TNBS Air Hitam Dalam Penanganan Karhutla 2021   SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIM – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mewakili langsung Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad dalam rangka peninjauan posko 1 Karhutla Desa Air Hitam Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab, Minggu (21/3/21). Dalam kunjungannya Kapolres Tanjab timur didampingi Sekda Kabupaten Tanjab Timur […]

  • Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Malam Nisfu Sya’ban dan Santuni Ratusan Anak Yatim

    Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Malam Nisfu Sya’ban dan Santuni Ratusan Anak Yatim

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sejarah baru terukir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar peringatan Malam Nisfu Sya’ban yang diisi dengan Tabligh Akbar, Zikir, dan Buka Puasa Bersama pada Selasa (03/02). Acara khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. Katamso, […]

  • Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang

    Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yoshinoya Hadir di WTc Kota Jambi dengan Sajian Menu Khas Jepang   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kota Jambi tampaknya selalu dilirik oleh para investor untuk menanamkan investasi. Yoshinoya adalah restoran Beef Bowl No.1 asli Jepanh yang berdiri sejak tahun 1899 di Tokyo. Pada hari ini, Jum’at 9 September 2022, Yoshinoya Japanese Restaurant tersebut resmi membuka gerai pertamanya […]

  • Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

    Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mendapat kehormatan dengan kehadiran Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, yang memberikan pembinaan langsung kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Minggu (29/6/2025), bertempat […]

  • KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

    KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA– Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jl Veteran II – Jakarta Pusat, Selasa pagi (27/5). Kunjungan sejak pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00 tersebut, selain […]

expand_less