Angkutan Batu Bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi: Taati Aturan Jam Operasional dan Daya Tampung Pelabuhan TUKS
Angkutan Batu Bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi: Taati Aturan Jam Operasional dan Daya Tampung Pelabuhan TUKS
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dirlantas Polda jambi mengimbau angkutan truk batu bara agar tetap menaati peraturan yang telah ditentukan terkait dengan pembukaan kembali mobilitas angkutan batu bara pada Senin (05/12/22) sore mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi serambijambi.id. Untuk jam operasional angkutan truk batu bara dari Tebo dan Sarolangun tentunya dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.
Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB sehingga lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi.
Sehingga pada pukul 05.00 WIB tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.
“Pelabuhan hanya dapat menampung 4000 unit dan masing-masing pelabuhan TUKS bertanggung jawab kepada perusahaan tambang yang sudah berkontrak dengannya” ujarnya Minggu (04/12/22) malam.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, seperti TUKS Pelindo untuk bongkar muat memiliki kekuatan hanya bisa menampung 448 truk batu bara. Nah ini nanti yang mengisi disini adalah dua PT.MBS dan PT.CDE.
Kedua perusahaan inilah yang nanti mengisi sebesar 448 angkutan batu bara.
“Ini tidak boleh lebih dari kuota yang ditentukan, Kalau lebih maka TP UKS ini akan mendapatkan peringatan dari KSOP dan juga kita akan laporkan ke kementerian ESDM,” lanjutnya.
Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama.
Seperti contoh misalnya TUKS lintas Bungo Super Coal ini dia kapasitas nya 208 truk batu bara yang nanti mengisi kesini adalah PT.JPC ,PT. BRASU. PT BHS. PT. TMI, PT HKI, PT.KAI, dan lain-lain, jadi jumlah sudah ditentukan oleh TUKS tersebut.
Dirlantas menambahkan, besarannya sudah di bagi yang jelas masuknya 208. Setiap pagi KSOP mendapatkan laporan dari masing-masing TUKS dan tembuskan juga kepada Ditlantas Polda Jambi.
“Kita pastikan setiap malam nanti total yang masuk adalah 4000 yang sudah ditentukan,” Sambung Kombes Pol Dhafi.
Dirinya menjelaskan bahwa, ini sudah dirapatkan dan wajib dilaksanakan demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta demi kenyamanan masyarakat.
Selain itu, aplikasi Simpang Bara juga harus digunakan untuk mengontrol keluar masuknya angkutan batu bara, ” pungkasnya (Syah)