Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Sungai Rambai Secara Sepihak
Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Sungai Rambai Secara Sepihak
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menyoroti salah satu Kades yang baru dilantik terkait dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kades tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hamdani, SE saat rapat Paripurna ke-empat Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang telah memberhentikan secara sepihak perangkat perangkat Desanya.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh Kades Sungai Rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/22)
Lebih lanjut hamdani meminta kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karena sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 53 dan Perda Nomor 7 Tahun 2019.” Pungkasnya (SJ)