Breaking News
light_mode
Trending Tags

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“ Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Peserta Gowes Bhayangkara 2019 Membludak, Pemkab Tanjab Barat Berikan Apresiasi kepada Polres Tanjab Barat

    Peserta Gowes Bhayangkara 2019 Membludak, Pemkab Tanjab Barat Berikan Apresiasi kepada Polres Tanjab Barat

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Gowes Bhayangkara 2109. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung Pemilu 2019 yang sejuk, aman dan damai, Sabtu (13/4/19) di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Tampak hadir dalam kegiatan Gowes Bhayangkara, Bupati Tanjab Barat yang diwakili oleh Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, MM, […]

  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam di Kawasan Wisata Teluk Wang Sakti NIHIL

    Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam di Kawasan Wisata Teluk Wang Sakti NIHIL

    • calendar_month Minggu, 6 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN –  Pencarian korban tenggelam “Febi Febriadi” (17) warga Kota Bangko, Kabupaten Merangin di kawasan sekitar objek Wisata Teluk Wang Sakti, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi belum membuahkan hasil (Nihil), Minggu (6/01/19). Korban Febi Febriadi yang merupakan seorang pelajar dinyatakan hilang pada Sabtu (5/01/19) sore. Kuat dugaan bila korban […]

  • Hadiri Musrenbangnas, Bupati Masnah Berharap Kabupaten Muaro Jambi Masuk Prioritas RKP 2020

    Hadiri Musrenbangnas, Bupati Masnah Berharap Kabupaten Muaro Jambi Masuk Prioritas RKP 2020

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro hadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 dilaksanakan di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/19). Kegiatan yang berlangsung hingga 14 Mei ini bertujuan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Tema RKP 2020 yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas. Kegiatan yang […]

  • Protes Pangkalan Gas Nakal, Warga RT 23 Datangi Gedung DPRD Kota Jambi

    Protes Pangkalan Gas Nakal, Warga RT 23 Datangi Gedung DPRD Kota Jambi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Protes Pangkalan Gas Nakal, Warga RT 23 Datangi Gedung DPRD Kota Jambi SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Puluhan warga RT 23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, menggelar aksi protes di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Kamis pagi (3/7/2025). Mereka menyuarakan keluhan atas sulitnya mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kilogram di lingkungan mereka. Sayangnya, aksi yang […]

  • Lanjutan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan 3 orang Tersangka

    Lanjutan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan 3 orang Tersangka

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lanjutan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan 3 orang Tersangka SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka […]

  • Kartipala Band Satbrimob Polda Jambi Keluarkan Single Perdana Kisahkan Personel Brimob Berangkat Tugas ke Papua

    Kartipala Band Satbrimob Polda Jambi Keluarkan Single Perdana Kisahkan Personel Brimob Berangkat Tugas ke Papua

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kartipala Band Satbrimob Polda Jambi Keluarkan Single Perdana Kisahkan Personel Brimob Berangkat Tugas ke Papua SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tidak hanya berlatih mengasah kemampuan dalam hal bela diri, namun Personil Satbrimob Polda Jambi juga memiliki kemampuan di bidang musik. Ini diketahui saat acara-acara tertentu seperti Sinergisitas TNI-POLRI dan HUT TNI serta HUT Brimob Polri, Satuan Brimob […]

expand_less