Breaking News
light_mode
Trending Tags

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“ Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112

    Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112 SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare Subagio didampingi Pabung serta Danramil 416-05/Muara Tebo. Pantau giat gladi bersih upacara pembukaan TMMD ke-112 di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Selasa (14/09/2021). Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Makare Subagio menjelaskan, pembukaan TMMD ke-112 nanti digelar […]

  • Waspada Microsleep Saat Berkendara, Satlantas Polresta Jambi Ingatkan Pengemudi Kendaraan 

    Waspada Microsleep Saat Berkendara, Satlantas Polresta Jambi Ingatkan Pengemudi Kendaraan 

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Waspada Microsleep Saat Berkendara, Satlantas Polresta Jambi Ingatkan Pengemudi Kendaraan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan lalulintas Polresta Jambi, menghimbau kepada seluruh pengendara untuk mewaspadai microsleep atau tertidur saat berkendara. Waspada Ini dilakukan ,guna mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkankan dari bahaya tertidur sesaat saat berkendara. Kasat lantas Polresta Jambi, kompol Aulia menjelaskan microsleep ini merupakan suatu […]

  • Ternyata, Ada 4 TPS di Tanjab Barat yang Akan Lakukan PSU dan PSL, Ini Jadwalnya !

    Ternyata, Ada 4 TPS di Tanjab Barat yang Akan Lakukan PSU dan PSL, Ini Jadwalnya !

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Selama proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang sudah beberapa kali diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanjab Barat, baru kali ini terjadi proses pemilihan umum atau pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga mengalami masalah. Permasalah itu mengakibatkan sebanyak Empat (4) TPS di Kabupaten Tanjab Barat akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) […]

  • Prihatin Kejadian Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Kepala BPTD : Perusahaan Pelayaran Tidak Abaikan Aspek Kesman

    Prihatin Kejadian Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Kepala BPTD : Perusahaan Pelayaran Tidak Abaikan Aspek Kesman

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Prihatin Kejadian Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Kepala BPTD : Perusahaan Pelayaran Tidak Abaikan Aspek Kesman SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kejadian kapal tongkang yang menyenggol tiang pelindung (fender) jembatan tembesi pada 22 Januari 2025 membuat heboh masyarakat. Pasalnya, kejadian seperti ini tak sekali terjadi dan bisa berdampak pada kekuatan jembatan. Saat diminta tanggapannya, Kepala Balai Pengelola Transportasi […]

  • Rampok Uang Nasabah Ratusan Juta, Tiga Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Tim Resmob Polda Jambi

    Rampok Uang Nasabah Ratusan Juta, Tiga Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Tim Resmob Polda Jambi

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rampok Uang Nasabah Ratusan Juta, Tiga Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur Oleh Tim Resmob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Resmob dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Provinsi Jambi terhadap nasabah Bank dengan modus pecah kaca. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol […]

  • Bupati Tanjab Barat Lantik Hermansyah Jadi Sekda Tanjab Barat Definitif

    Bupati Tanjab Barat Lantik Hermansyah Jadi Sekda Tanjab Barat Definitif

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Lantik Hermansyah Jadi Sekda Tanjab Barat Definitif SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melantik dan mengambil sumpah janji Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Definitif, Hermansyah, S.STP., MH, di rumah dinas jabatan bupati, Kamis (19/9/2024). Pelantikan ini merupakan puncak dari proses seleksi terbuka Jabatan […]

expand_less