Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

“Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018) dikutip dari laman detik.com dalam siaran persnya.

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya. (*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gebyar PAUD Kabupaten Sarolangun Berlangsung Sukses dan Meriah

    Gebyar PAUD Kabupaten Sarolangun Berlangsung Sukses dan Meriah

    • calendar_month Jumat, 14 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI. ID, SAROLANGUN – Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan di Komplek Gelora Sarolangun Emas Kabupaten Sarolangun berlangsung sukses dan meriah. Acara ini diharapkan mampu membentuk kreativitas anak dan mampu menciptakan lkarya inovatif. Itu tak lepas dari pengasahan kreativitas anak yang harus dimulai sejak dini. Dalam Gebyar PAUD tahun 2018 ini diikuti oleh seluruh […]

  • Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng 

    Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng 

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng   SERAMBIJAMBI.ID, KALTENG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua pejabat utama dan dua Kapolres jajaran yang berlangsung di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng Selasa (28/6/2022). Kapolda Kalteng Irjen Pol […]

  • Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Desa Simpang Limbur

    Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Desa Simpang Limbur

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Desa Simpang Limbur SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Personil Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi bersama Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD dan masyarakat berhasil menemukan korban tenggelam di Sungai Limbur Kecamatan Pemenang, Minggu (05/3/23). Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi […]

  • Ungkap Kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku dan Barang Bukti 3 Kilogram Emas Senilai 3 Miliar 

    Ungkap Kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku dan Barang Bukti 3 Kilogram Emas Senilai 3 Miliar 

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ungkap Kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku dan Barang Bukti 3 Kilogram Emas Senilai 3 Miliar    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muaro Bungo dengan barang bukti sebanyak 3,6 Kg.   Bertempat di lobby utama gedung B rilis […]

  • Kajati Jambi Gagal Terima Vaksin, Ini Penyebabnya

    Kajati Jambi Gagal Terima Vaksin, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kajati Jambi Gagal Terima Vaksin, Ini Penyebabnya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak gagal disuntik vaksin virus Corona (SARS-CoV-2) yang berbarengan dengan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Zulkifli. Hal ini disebabkan, saat melakukan tes kesehatan tensi tekanan darahnya tinggi. Dikatakan Kajati, saya beberapa hari ini […]

  • Penerimaan Siswa SIPSS Polda Jambi Resmi Dibuka

    Penerimaan Siswa SIPSS Polda Jambi Resmi Dibuka

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penerimaan Siswa SIPSS Polda Jambi Resmi Dibuka SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2). Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Kepala […]

expand_less