Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online

0

SERAMBIJAMBI.ID, MEDAN – Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari detik.com, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Asiong dan Cica melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website yakni, www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

“Dua pelaku judi online, Asiong dan Cica, ditangkap Bareskrim Polri. (Foto: dok. Bareskrim Polri)”

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Asiong ditangkap pada pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.

“Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com dimana yang bersangkutan mendapat perintah dari Saudari Cica,” ujar Herry.

BACA JUGA :

Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain rekening deposit, barang-barang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor + STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.

Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto selaku pemilik website yang diduga saat ini berada di Kamboja. (*)

Comments
Loading...