Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan BBM Ilegal, 20 Pelaku Turut Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Ilegal di 8 Kabupaten Se Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers di Polres Muaro Jambi Rabu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan ada 13 Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi, diantaranya, Polres sarolangun 2 (dua) kasus, Polres muaro jambi 4 (empat) kasus, polres merangin 2 (dua) kasus, polres bungo 1 (satu) kasus, polres tanjab barat 1 (satu) kasus, polres tanjab timur 1 (satu) kasus, polres batanghari 1 (satu) kasus, polres tebo 1 (satu) kasus Dengan jumlah tersangka 20 orang” ujarnya.
” Modus yang digunakan yaitu pelaku membeli dan mengangkut bbm jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat”, pungkas Kabid Humas didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan kejadian yang di wilayah hukum Polres Muaro Jambi ini ada 4 kasus, diantaranya adalah memodifikasi tangki kendaraan pribadi untuk mengangkut BBM subsidi di SPBU.
” Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap langsung di SPBU pada saat mengisi BBM beberapa waktu lalu, ” ujarnya, Rabu (06/4/22).
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, ada 3 kendaraan pribadi yang dimodifikasi tangkinya kita amankan beserta sopirnya.
” Kita masih lakukan penyidikan dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak SPBU, ” lanjut Dirreskrimsus.
Untuk pihak pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita Akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut, sambungnya.
Tidak hanya itu saja, dari empat kasus di Polres Muaro Jambi kita turut mengamankan barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar 14.267 liter, minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi / Plastik 4 Unit.
” Dari beberapa kasus BBM ini ada beberapa yang mengoplos dari hasil ilegal drilling yang di campur minyak solar dan selanjutnya di jual kembali, ” ungkapnya.
Kita akan terus selidiki terkait adanya penimbunan BBM subsidi ini maupun aktivitas illegal drilling, sehingga kedepannya tidak ada lagi kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi bahkan pelaku ilegal, tutup Kombes Pol Christian Tory.