Bandar Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa pekan terakhir.
Kali ini tiga orang bandar narkoba jaringan Lapas berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja bahwa Ketiga tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba jaringan Lapas, Senin (04/10/21).
“ Untuk tersangka pertama yakni atas nama Jaka alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Sabak, dengan barang bukti 37,22 gram Narkoba jenis sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan” ujar Kapolres.
Dijelaskan AKBP Yuyan Priatmaja, Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan Kota Jambi, dan tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi, yang mengedarkan narkoba di wilayah Kumpeh Ulu.
Untuk tersangka selanjutnya yaitu A Rahman dan Udin pengedar di wilayah Kumpeh Ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi.
” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram” lanjut Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 3 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” tutup AKBP Yuyan Priatmaja. (Syah)