Ratusan Ribu Benih Lobster Kembali Diamankan Satgas Benur Polda Jambi

0

Ratusan Ribu Benih Lobster Kembali Diamankan Satgas Benur Polda Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan kasus Benih Lobster, kali ini Polda Jambi berhasil mengagalkan ratusan ribu benih Lobster.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono yang didampingi Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir SIK, Dir Pol Airud Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, mengatakan dalam satu malam, Jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Lobster didua tempat berbeda.

“Kemarin (13/4), telah melaksanakan penangkapan benih Lobster dua kali di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda oleh Satgas Bennur,” katanya, (14/4/2021).

Di TKP pertama, dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polresta Jambi, Sekira pukul 23.00 WIB. Bertempat di TKP sekitar Traffic Light daerah Simpang pall 10, Kota Jambi.

BACA JUGA :

“Dalam pengungkapan tim satu, diamankan barang bukti Benih Lobster sebanyak 135.000 ekor dengan lima pelaku diamankan dan dua kendaraan satu mobil Pick Up dan satu mini Bus. Ini jaringan yang kita kembangkan berasal sumatera selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan,” jelasnya.

Untuk tim kedua, kata Dirreskrimsus Polda Jambi, yang berhasil mengungkap kasus benih Lobster tersebut adalah TIM Intel Sat Brimob Polda Jambi, berhasil melakukan pengungkapan diwilayah jalan cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi.

“Ini di TKP salah satu orang pelaku yang digunakan sebagai untuk transit dari perjalan benih lobster ini,” katanya.

Pada tim dua juga berhasil melakukan penangkapan dan penyelamatan benih Lobster berjumlah 108.000 ekor. barang bukti lain yang bisa diselamatkan satu unit mobil Pick Up dan satu unit mobil mini Bus, dan tersangka yang berhasil diamankan TKP kedua berjumlah empat orang.

“Ternyata pada tim kedua kita menemukan jaringan yang berbeda, yang berasal dari Lampung dan juga merupakan jaringan yang sudah beberapa kali melakukan aktifitas ilegal fishing ini,” katanya.

Dari total barang bukti Benih Lobster yang berhasil diamankan baik tim satu maupun tim dua, sebanyak 243.816 ekor dan diperkiraan untuk kerugian hasil dari kalkulasi pihaknya sekitar Rp.25 Miliar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pengangkutan dan penjualan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkanan pasal 92 undang-undang Perikanan, dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1.5 miliar. (*)

Comments
Loading...