Satpam SPBU di Jambi Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

0

Satpam SPBU di Jambi Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pria oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi berinisial AW (26) yang tega mencabuli seorang bocah tetangganya sendiri sebut saja Bunga berusia 6 tahun (nama samaran). Pada hari Minggu (10/1) kemarin akhirnya dibekuk Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun.

Namun ditengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.

Korban yang masih berusia 6 tahun itu setelah melawan beberapa kali akhirnya pasrah. Kemaluan pelaku berhasil menancap bagian intim korban dan terjadi hubungan badan.

BACA JUGA :

Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Setelah menerima laporan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan. Selasa (12/1/).

Ia menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Syah/**)

Comments
Loading...