Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

 

 

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

 

 

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

 

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

 

 

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

    Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh sejumlah jenderal menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Dalam konferensi persnya, Kapolri mengumumkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen […]

  • TikTokers Asal Tanjab Barat Minta Maaf ke Publik, Usai Buat Konten yang Libatkan Penilaian Negatif Terhadap Dinas Damkar

    TikTokers Asal Tanjab Barat Minta Maaf ke Publik, Usai Buat Konten yang Libatkan Penilaian Negatif Terhadap Dinas Damkar

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    TikTokers Asal Tanjab Barat Minta Maaf ke Publik, Usai Buat Konten yang Libatkan Penilaian Negatif Terhadap Dinas Damkar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – TikTokers MamiMer19 asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat bikin heboh lantaran membagikan konten video terkait mobil Dinas Pemadam Kebakaran Tanjab Barat dan dinarasikan “Baru tau kalau mobil damkar di tanjung jabung barat tidak bawa […]

  • Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 142/KJ, Pangdam II Sriwijaya : Siapkan Mental, Kalian Merupakan Prajurit Pilihan

    Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 142/KJ, Pangdam II Sriwijaya : Siapkan Mental, Kalian Merupakan Prajurit Pilihan

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 142/KJ, Pangdam II Sriwijaya : Siapkan Mental, Kalian Merupakan Prajurit Pilihan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) yang akan ditugaskan untuk melakukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – RDTL di Nusa Tengara Timur (NTT) merupakan prajurit pilihan. Hal tersebut dikatakan setelah melakukan Pemeriksaan […]

  • Hampir 80 Tahun, Kampung di Tanjab Barat Ini Belum Pernah Sembelih Hewan Qurban

    Hampir 80 Tahun, Kampung di Tanjab Barat Ini Belum Pernah Sembelih Hewan Qurban

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hampir 80 Tahun, Kampung di Tanjab Barat Ini Belum Pernah Sembelih Hewan Qurban SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hari Raya Idul Adha 1442 H tinggal satu hari lagi, namun ada pemandangan yang berbeda di Kampung Melayu Parit 10 Sungai Saren Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat. Pasalnya, di Kampung ini hampir 80 tahun belum pernah sembelih […]

  • Bara Api PDIP dalam Pilgub Jambi

    Bara Api PDIP dalam Pilgub Jambi

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bara Api PDIP dalam Pilgub Jambi SERAMBIJAMBI.ID, OPINI – Safrial dan Ratu Munawarah berebut dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 ini. Ratu akan berpasangan dengan Cek Endra (CE). Safrial bersama petahana, Fachrori Umar. Ratu bukan kader PDIP. Sementara Safrial, seperti kata orang dekat Safrial, Zulmi Erdi […]

  • Alami Infeksi Saluran Pernapasan, Dua Pasien dari Batam Diperiksa di RSUD Kuala Tungkal

    Alami Infeksi Saluran Pernapasan, Dua Pasien dari Batam Diperiksa di RSUD Kuala Tungkal

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Alami Infeksi Saluran Pernapasan, Dua Pasien dari Batam Diperiksa di RSUD Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Warga Kuala Tungkal sempat dibuat heboh dengan beredarnya gambar atau foto tim medis rumah sakit umum daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat menerima dan memeriksa dua orang pasien diduga Suspect […]

expand_less