Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

 

 

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

 

 

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

 

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

 

 

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • 23 Tahanan Kabur LPKA Muara Bulian Berhasil di Tangkap

    23 Tahanan Kabur LPKA Muara Bulian Berhasil di Tangkap

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    23 Tahanan Kabur LPKA Muara Bulian Berhasil di Tangkap SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tahanan kabur yang terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten batanghari beberapa waktu lalu satu persatu berhasil diamankan. Baik menyerahkan diri maupun ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan kali ini tersangka atas nama Joko Purnomo menyerahkan diri […]

  • Danrem 042/Gapu Tekankan Tata Kelola Bersih dalam Rapat Dewan Pengawas Rumkit dr. Bratanata Jambi

    Danrem 042/Gapu Tekankan Tata Kelola Bersih dalam Rapat Dewan Pengawas Rumkit dr. Bratanata Jambi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Tekankan Tata Kelola Bersih dalam Rapat Dewan Pengawas Rumkit dr. Bratanata Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI — Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin selaku Ketua Dewan Pengawas PK BLU Rumkit Tk III dr. Bratanata Jambi memimpin rapat rutin Dewan Pengawas di Jambi, Kamis (7/5/2026), guna mengevaluasi pelayanan, tata kelola, dan penguatan reformasi birokrasi di lingkungan […]

  • Kunjungi Jambi, Ketum LDII : Komitmen Membangun Masyarakat dengan Kontribusi Kesehatan 

    Kunjungi Jambi, Ketum LDII : Komitmen Membangun Masyarakat dengan Kontribusi Kesehatan 

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunjungi Jambi, Ketum LDII : Komitmen Membangun Masyarakat dengan Kontribusi Kesehatan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memfokuskan untuk berkontribusi dalam hal kesehatan dan pangan di Provinsi Jambi. Hal ini, seperti disampaikan oleh Ketua Umum LDII H Criswanto Santoso saat berkunjung ke Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2022. Dikatakan Chriswanto, bahwa […]

  • UNBK Perdana SMPN 13 Lambur II Berjalan Lancar dan Sukses

    UNBK Perdana SMPN 13 Lambur II Berjalan Lancar dan Sukses

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan ujian nasional bersasis komputer (UNBK) yang pertama kalinya dilaksanakan SMPN 13 Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan lancar dan sukses. Pelaksanaan UNBK perdana tersebut diikuti sebanyak 93 siswa. Dari 93 siswa dibagi menjadi tiga kelompok. Hal itu dikatakan Sitirohaya, Kepala Sekolah SMPN 13 kepada […]

  • Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Aktifitas Paguyuban Tapak Wali Dihentikan

    Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Aktifitas Paguyuban Tapak Wali Dihentikan

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pertemuan membahas terkait ajaran di Paguyuban Tapak Wali yang berlangsung di aula kantor Kesbangpol Tanjab Timur berakhir sekira pukul 13.45 WIB. Tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan Tanjab Timur, bersama Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) melalui MUI langsung melakukan konferensi pers dari hasil pertemuan mereka tersebut. Terdapat beberapa poin yang […]

  • Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Ini Pesan Kapolda Jambi 

    Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Ini Pesan Kapolda Jambi 

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Ini Pesan Kapolda Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono menghadiri acara syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023 dengan tema Modernisasi Pelayanan Polantas Presisi Mengawal Pemilu Damai Untuk Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Ditlantas Polda Jambi dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen. Pol. Yudawan Roswinarso, 3. […]

expand_less