Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

 

 

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

 

 

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

 

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

 

 

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Merangin Gelar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media

    Bupati Merangin Gelar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Merangin Gelar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Rumah Dinas Bupati Kabupaten Merangin dipadati oleh para awak media dan LSM yang ada di Kabupaten Merangin, untuk mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar Bupati Merangin. Pelaksanaan acara berbuka puasa bersama, yang digelar dirumah dinas Bupati pada Kamis (23/05/2019), disambut antusias oleh […]

  • Kecamatan Tungkal Ulu Terapkan Sistem Informasi Berbasis Online

    Kecamatan Tungkal Ulu Terapkan Sistem Informasi Berbasis Online

    • calendar_month Senin, 3 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Untuk mempermudah masyarakat di wilayah tungkal ulu dalam mengurus perizinan, kecamatan tungkal ulu sudah mulai menerapkan Sistem Informasi Kecamatan Tungkal Ulu (Sintal) dan Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) berbasis online. Camat Tungkal Ulu, Johan Hendri Bororing, S.STP mengatakan, adapun tujuan dari pembentukan aplikasi sistem Sintal dan Paten ini agar masyarakat kecamatan tungkal ulu […]

  • PetroChina Hadirkan Cafe Literasi di Kecamatan Geragai, Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berikan Apresiasi

    PetroChina Hadirkan Cafe Literasi di Kecamatan Geragai, Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berikan Apresiasi

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PetroChina Hadirkan Cafe Literasi di Kecamatan Geragai, Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berikan Apresiasi SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIM – Masyarakat Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sangat antusias menyambut kehadiran Cafe Literasi yang dibangun oleh SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd. melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM). Antusiasme masyarakat terlihat pada saat peresmian cafe, yang berlangsung […]

  • Bawa Narkoba Asal Aceh, Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Dua Pelaku Diamankan

    Bawa Narkoba Asal Aceh, Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Dua Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bawa Narkoba Asal Aceh, Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Dua Pelaku Diamankan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada […]

  • Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara

    Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso mengingatkan persoalan akhlak dalam perekrutan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjadi perhatian Kabinet Indonesia Merah Putih. Menurutnya, Indonesia bisa maju bila aparaturnya berakhlak mulia tidak sekadar cerdas. Hal itu […]

  • Ikuti Binrohtal, Irjen Pol Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Karakter Polri Menjadi Lebih Humanis 

    Ikuti Binrohtal, Irjen Pol Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Karakter Polri Menjadi Lebih Humanis 

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ikuti Binrohtal, Irjen Pol Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Karakter Polri Menjadi Lebih Humanis  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kurang lebih 2 bulan Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jambi, yang mana komitmen Jenderal Bintang Dua ini dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dilakukan, yang mana kali ini sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, […]

expand_less