Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

 

 

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

 

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

 

 

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

 

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

 

 

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Rakernis Bidang Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Peran Pemerintah Dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif

    Rakernis Bidang Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Peran Pemerintah Dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rakernis Bidang Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Peran Pemerintah Dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bidang Humas Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2024 yang dibuka langsung Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Edi Mardianto. Rakernis yang dilaksanakan di Aula Lantai III gedung Siginjai Jambi ini juga turut dihadiri oleh para […]

  • Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi, Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison

    Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi, Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi, Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah sukses diadakan di Jember, Surabaya dan Padang, kali ini Collabonation Tour IM3 yang dilaksanakan secara offline ini hadir menyapa pelanggan setia IM3 di Kota Jambi. Hadir di Kota Jambi, Collabonation Tour IM3 akan menghadirkan Fiersa Basari, Barasuara dan […]

  • Pererat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolri Kunjungi KSAD

    Pererat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolri Kunjungi KSAD

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pererat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolri Kunjungi KSAD   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (2/2/2021) sore. Kunjungan itu dilakukan Jenderal Listyo dalam rangka melanjutkan kunjungan kehormatan ke beberapa lembaga negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri baru. Usai bertemu, Jenderal Listyo dan Jenderal Andika […]

  • Di Malam Hari, Kapolda Jambi Berikan Semangat Anggotanya di Pos Pam

    Di Malam Hari, Kapolda Jambi Berikan Semangat Anggotanya di Pos Pam

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Di Malam Hari, Kapolda Jambi Berikan Semangat Anggotanya di Pos Pam SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pada Kamis malam (28/5/20) berkunjung dan memberikan semangat kepada para anggota yang sedang bertugas di Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Ketupat Siginjai 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman […]

  • Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

    Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Sebelumnya, Minggu (22/9/18), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi terhadap lahan yang terbakar milik PT Mega Anugrah Sawit (MAS), yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. […]

  • Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Merupakan Cluster PetroChina

    Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Merupakan Cluster PetroChina

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Merupakan Cluster PetroChina SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali bertambah 4 kasus, Sabtu (01/08/20). Penambahan 4 kasus baru ini diketahui berasal dari Kecamatan Betara dan Tebing Tinggi. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab […]

expand_less