Pemkab Tanjab Barat Tengah Buat Aturan, Masyarakat Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp. 50 Ribu

0

Pemkab Tanjab Barat Tengah Buat Aturan, Masyarakat Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp. 50 Ribu

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tengah membuat aturan denda bagi masyarakat di Tanjab Barat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian. Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah mengajukan untuk aturan terkait denda tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/6/20). Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Saat ini katanya terkait dengan rencana tersebut tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat guna penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.

“Lagi diajukan ranperda terkait sanksi tersebut, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda Rp. 50 ribu,” ujarnya

BACA JUGA :

BACA JUGA: Masih Banyak Warga Kuala Tungkal Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Sementara itu, kata Agus saat ini untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih di ajukan dalam Ranperda. “Belum ada (payung hukumnya), saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin.

“Kita sangat berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan di New Normal ini,” pungkasnya (SJ)

Comments
Loading...