Bawa 1 Kilogram Sabu, Dua Warga Pekanbaru dan Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Sarolangun
Bawa 1 Kilogram Sabu, Dua Warga Pekanbaru dan Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Sarolangun
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama Polsek Kota Sarolangun berhasil menangkap dua orang pelaku yang kedapatan membawa satu kilogram diduga narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku tersebut ditangkap di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Bank Mandiri Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (27/2/20) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.SI melalui Kapolsek Kota Sarolangun AKP Sumarno Berutu, SH yang saat itu memimpin langsung penangkapan dikonfirmasi serambijambi.id melalui telepon selularnya membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan membawa satu kilogram narkotika sabu.
“Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JL (30) merupakan warga Kecamatan Kapitan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan AS (33) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Aman Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,” terang AKP Sumarno Berutu
Lanjut AKP Sumarno Berutu menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwasanya akan ada ada dua orang laki-laki yang membawa narkotika sabu seberat satu kilogram dengan menggunakan dan mengendarai mobil Toyota Sienta warna Silver.
Mendapati adanya informasi itu, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama anggota Polsek Kota Sarolangun melakukan penyelidikan dan penyisiran.
“Saat tim melakukan penyisiran, didapati mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud. Tak ingin buruannya kabur, kemudian tim langsung melakukan penyetopan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut tim berhasil menemukan satu bungkus plastik besar bertuliskan Teh Guanyingwang yang didalamnya berisi satu kilogram diduga narkotika jenis sabu.
“Mendapati adanya temuan itu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu unit HP Samsung, satu unit HP Xiaomi satu unit Mobil Toyota Sienta warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1103 RC dan satu kantong kain warna hitam.
Dan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (SJ)