Breaking News
light_mode
Trending Tags

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Umum LSM Reformasi untuk Keadilan (RUDAL) Noveldi Putra Pratama S.H menilai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak lepas dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR yang terlibat penyusunan RKUHP diduga hanya mengutamakan kepentingan sendiri.

RKUHP ini sendiri sebelumnya selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Draf RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan seharusnya pada 24 September kemarin, dan kita mesti bersyukur setidaknya pengesahan itu tertunda sesaat.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang menuai pro kontra di masyarakat.

“Itu sikap arogansi politikus, dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya,” ujar noveldi saat di temui di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Noveldi, kondisi ini tak lepas dari keberadaan oligarki yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Mereka dinilai tak bersikap bijaksana dan tak mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level tingkatan,” katanya.

Noveldi menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan, hingga penghinaan kepada presiden.

Pada poin persetubuhan di luar perkawinan dinilai Noveldi tak tepat karena sifatnya privat. Negara, kata dia, mestinya tak perlu terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk menjerat pihak yang melakukannya.

Sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurut Noveldi tak lagi relevan dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

“Apalagi ketentuan itu juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.” ucapnya.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196 dan 197, akhir-akhir ini, pasal itu dinilai anti-demokrasi.

Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 Noveldi juga berharap peristiwa reformasi 1998 tidak terulang kembali

Dan terkait tentang Revisi Undang-undang KPK. Noveldi mengatakan terdapat beberapa poin, yang dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Poin poin itu kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata noveldi.

Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh karena itu, Noveldi menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.

“Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir,” ujar Noveldi.

Noveldi juga mengatakan, KPK harus terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depannya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polres Sarolangun Menangkap Pelaku Pembawa Lari Perempuan SAD

    Polres Sarolangun Menangkap Pelaku Pembawa Lari Perempuan SAD

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polres Sarolangun Menangkap Pelaku Pembawa Lari Perempuan SAD SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Samsu yang diduga membawa lari seorang perempuan dari warga Suku Anak Dalam (SAD) bernama Nyando. Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kejadian bermula pada Jum’at 14 April 2023 lalu yang mana adanya laporan dari […]

  • Wakil Bupati Junaidi H. Mahir ikut hadir merayakan Hari Ulang Tahun Kampung Desa Tangkit ke-70

    Wakil Bupati Junaidi H. Mahir ikut hadir merayakan Hari Ulang Tahun Kampung Desa Tangkit ke-70

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Junaidi H. Mahir ikut hadir merayakan Hari Ulang Tahun Kampung Desa Tangkit ke-70 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Suasana penuh suka cita menyelimuti Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kamis (12/02/2026). Ratusan masyarakat tumpah ruah merayakan Hari Ulang Tahun Kampung Desa Tangkit ke-70 yang digelar di GOR tangkit emas. Momen istimewa ini turut dihadiri langsung […]

  • Bupati Tanjab Barat Usulkan Lima Program CSR SKK Migas

    Bupati Tanjab Barat Usulkan Lima Program CSR SKK Migas

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Usulkan Lima Program CSR SKK Migas SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Bupati Tanjab Barat Dr Ir H Safrial Ms menghadiri undangan SKK migas untuk menyampaikan paparan usulan program CSR SKK-Migas PetroChina tahun 2020 di Kantor Pusat SKK Migas Jakarta, Jum’at (18/10). Pada kesempatan itu, Bupati mengusulkan lima usulan kegiatan CSR/TJSLP ke SKK Migas pada […]

  • Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

    Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan, penanaman padi ini merupakan salah satu aksi nyata untuk menekan inflasi dan penguatan ketahanan pangan serta upaya mendukung percepatan antisipasi darurat pangan. Hal tersebut dikatakan Gubernur saat melakukan Tanam Perdana Padi Sawah dalam […]

  • Kapolres Muaro Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Lansia 

    Kapolres Muaro Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Lansia 

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolres Muaro Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Lansia  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Sekda Muaro Jambi .IR.AZRIN.M.SI. pantau langsung Vaksinasi Lanzia serentak (8/6/21) bertempat di aula kantor Camat Jaluko. Vaksinor Covid-19 dilaksanakan dalam rangka percepatan vaksinasi terhadap Lansia (Lanjut Usia) di seluruh Kecamatan Sekabupaten Muaro Jambi. Saat dikonfirmasi, […]

  • Wujudkan Kesejahteraan Petani, BPDPKS Dukung Sinergitas Perkebunan

    Wujudkan Kesejahteraan Petani, BPDPKS Dukung Sinergitas Perkebunan

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wujudkan Kesejahteraan Petani, BPDPKS Dukung Sinergitas Perkebunan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan secara sinergisitas, hal itulah yang seharusnya dilakukan pada komoditas kelapa sawit yakni bersinegisitas anatara petani, pemerintah dan perusahaan untuk memajukan komoditas kelapa sawit termasuk petani selaku pemasok bahan baku industri atau Perusahaan. Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menjelaskan […]

expand_less