Breaking News
light_mode
Trending Tags

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Umum LSM Reformasi untuk Keadilan (RUDAL) Noveldi Putra Pratama S.H menilai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak lepas dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR yang terlibat penyusunan RKUHP diduga hanya mengutamakan kepentingan sendiri.

RKUHP ini sendiri sebelumnya selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Draf RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan seharusnya pada 24 September kemarin, dan kita mesti bersyukur setidaknya pengesahan itu tertunda sesaat.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang menuai pro kontra di masyarakat.

“Itu sikap arogansi politikus, dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya,” ujar noveldi saat di temui di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Noveldi, kondisi ini tak lepas dari keberadaan oligarki yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Mereka dinilai tak bersikap bijaksana dan tak mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level tingkatan,” katanya.

Noveldi menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan, hingga penghinaan kepada presiden.

Pada poin persetubuhan di luar perkawinan dinilai Noveldi tak tepat karena sifatnya privat. Negara, kata dia, mestinya tak perlu terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk menjerat pihak yang melakukannya.

Sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurut Noveldi tak lagi relevan dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

“Apalagi ketentuan itu juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.” ucapnya.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196 dan 197, akhir-akhir ini, pasal itu dinilai anti-demokrasi.

Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 Noveldi juga berharap peristiwa reformasi 1998 tidak terulang kembali

Dan terkait tentang Revisi Undang-undang KPK. Noveldi mengatakan terdapat beberapa poin, yang dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Poin poin itu kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata noveldi.

Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh karena itu, Noveldi menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.

“Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir,” ujar Noveldi.

Noveldi juga mengatakan, KPK harus terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depannya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah 

    Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah 

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Kegiatan tersebut menekankan soal peran aparat kepolisian dalam mengawal seluruh kebijakan Pemerintah hingga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).   Menurut Sigit, Rapim […]

  • Besok, Pengurus PWI Pokja Kota Jambi Akan Dilantik, Abu Bakar: Wali Kota Akan Hadir

    Besok, Pengurus PWI Pokja Kota Jambi Akan Dilantik, Abu Bakar: Wali Kota Akan Hadir

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Besok, Pengurus PWI Pokja Kota Jambi Akan Dilantik, Abu Bakar: Wali Kota Akan Hadir SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pokja Kota Jambi periode 2020-2022 akan dilantik Rabu, 8 Juli 2020. Pelantikan yang akan berlangsung di Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi pukul 10.00 WIB tersebut akan dihadiri Wali Kota Jambi DR H […]

  • Tim Satgas Karhutla Jambi Tangkap Tiga Orang Diduga Lakukan Ilegal Loging

    Tim Satgas Karhutla Jambi Tangkap Tiga Orang Diduga Lakukan Ilegal Loging

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tim Satgas Karhutla Jambi Tangkap Tiga Orang Diduga Lakukan Ilegal Loging SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak Tiga orang yang diduga melakukan ilegal loging di Kawasan Hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Selasa (2/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun tiga orang […]

  • Dukung Pelaksanaan Vaksinasi di Korem, Danramil Telanaipura Kerahkan Babinsa 

    Dukung Pelaksanaan Vaksinasi di Korem, Danramil Telanaipura Kerahkan Babinsa 

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dukung Pelaksanaan Vaksinasi di Korem, Danramil Telanaipura Kerahkan Babinsa    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Serbuan vaksinasi covid- 19 kembali dilaksanakan oleh jajaran TNI dalam hal ini Korem 042/Gapu, kepada anak usia 12-17 tahun. Sesuai rencana program vaksinasi ini akan dilaksanakan selama 5 hari kedepan dengan sasaran seluruh anak-anak sesuai target usia. Serbuan vaksinasi ini bertujuan untuk […]

  • Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar

    Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Musibah kebakaran rumah penduduk kembali terjadi, kali ini kebakaran terjadi di RT 07 Parit Kerbau, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (03/05/20) sore. Kapolsek Betara AKP S Harefa SE, MM dihubungi serambijambi.id melalui telepon selulernya membenarkan adanya kejadian kebakaran rumah penduduk […]

  • Polairud Baharkam Polri Amankan Kapal Pengangkut 8 Ton Kayu Ilegal di Perairan Jambi

    Polairud Baharkam Polri Amankan Kapal Pengangkut 8 Ton Kayu Ilegal di Perairan Jambi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kabut pagi di Perairan Sungai Dualap, Jambi, pecah oleh aksi sigap personel Ditpolairud Baharkam Polri. Sebuah kapal tanpa nama yang mencoba menyelundupkan hasil hutan secara ilegal berhasil dihentikan paksa oleh awak Kapal Polisi (KP) TAKA-3010, Selasa (10/3/2026). Operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB ini menjadi bukti ketegasan Polri dalam […]

expand_less