Breaking News
light_mode
Trending Tags

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Noveldi : RKUHP dan UU KPK Bentuk Pemerintah Membatasi Masyarakat

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Umum LSM Reformasi untuk Keadilan (RUDAL) Noveldi Putra Pratama S.H menilai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak lepas dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR yang terlibat penyusunan RKUHP diduga hanya mengutamakan kepentingan sendiri.

RKUHP ini sendiri sebelumnya selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Draf RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan seharusnya pada 24 September kemarin, dan kita mesti bersyukur setidaknya pengesahan itu tertunda sesaat.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang menuai pro kontra di masyarakat.

“Itu sikap arogansi politikus, dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya,” ujar noveldi saat di temui di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Noveldi, kondisi ini tak lepas dari keberadaan oligarki yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Mereka dinilai tak bersikap bijaksana dan tak mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level tingkatan,” katanya.

Noveldi menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan, hingga penghinaan kepada presiden.

Pada poin persetubuhan di luar perkawinan dinilai Noveldi tak tepat karena sifatnya privat. Negara, kata dia, mestinya tak perlu terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk menjerat pihak yang melakukannya.

Sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurut Noveldi tak lagi relevan dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

“Apalagi ketentuan itu juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.” ucapnya.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196 dan 197, akhir-akhir ini, pasal itu dinilai anti-demokrasi.

Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 Noveldi juga berharap peristiwa reformasi 1998 tidak terulang kembali

Dan terkait tentang Revisi Undang-undang KPK. Noveldi mengatakan terdapat beberapa poin, yang dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Poin poin itu kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata noveldi.

Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh karena itu, Noveldi menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.

“Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir,” ujar Noveldi.

Noveldi juga mengatakan, KPK harus terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depannya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Breaking News, Diduga Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap BNNP Jambi

    Breaking News, Diduga Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap BNNP Jambi

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Breaking News, Diduga Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap BNNP Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dikabarkan berhasil mengamankan kurir Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan membawa diduga narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram. Terkait penangkapan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Jambi yang viral di medsos tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala BNN Provinsi […]

  • Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian Mahir Gelar Reses di Desa Jambi Tulo

    Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian Mahir Gelar Reses di Desa Jambi Tulo

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian Mahir Gelar Reses di Desa Jambi Tulo SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian Mahir mengelar reses guna menampung aspirasi masyarakat secara langsung, kali ini reses digelar di Parit Panjang Rt 01 Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro Sebo Senin (15/01/23). Kehadiran Agustian mahir Politisi dari fraksi Demokrat daerah […]

  • Bupati Muaro Jambi Hadiri Expose 4 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

    Bupati Muaro Jambi Hadiri Expose 4 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bupati Muaro Jambi Hadiri Expose 4 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri acara Expose 4 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif di Kabupaten Muaro Jambi 2026 di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Jakarta. Pada Selasa (10/2/2026). Acara ini bertujuan untuk mempresentasikan dan membahas rencana pembentukan 4 […]

  • Makin Mantap, Komitmen Bupati Safrial Pada Restorasi Gambut dan Konservasi Mangrove

    Makin Mantap, Komitmen Bupati Safrial Pada Restorasi Gambut dan Konservasi Mangrove

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS sepertinya sangat berkomitmen dan semakin fokus dalam pelestarian lahan gambut dan pengelolaan hutan mangrove. Komitmen tersebut bukan sekedar isapan jempol belaka, pasalnya Bupati selalu aktif menghadiri dan bahkan selalu di daulat menjadi pemateri dibeberapa even kegiatan terkait restorasi maupun Konservasi Nasional maupun Internasional. […]

  • Festival Arakan Sahur Ternodai, 6 Pemuda di Kuala Tungkal Terciduk Pesta Miras dan Mabuk Lem

    Festival Arakan Sahur Ternodai, 6 Pemuda di Kuala Tungkal Terciduk Pesta Miras dan Mabuk Lem

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kemeriahan Festival Arakan Sahur di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, ternodai oleh ulah sekelompok pemuda. Bukannya bersiap melaksanakan ibadah puasa, enam orang pemuda justru diamankan polisi lantaran kedapatan pesta minuman keras (miras) dan mabuk lem di tengah semaraknya acara.  Peristiwa ini diungkap oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat pada […]

  • Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

    Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam   SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI — Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah-wilayah terpencil, termasuk komunitas Suku Anak Dalam (SAD) pada Kamis, (26/6/2025) Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan […]

expand_less