3 Terdakwa Penyelundupan Narkoba 3,5 Kg di Vonis Mati Oleh PN Kuala Tungkal

0

SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal mengadili 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba. Tiga terdakwa dalam sidang tersebut divonis mati oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (10/4/18). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah, Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunu alias AA (33).

Sidang ini terdiri dari majelis hakim Achmad Petensili, SH, MH sebagai ketua majelis, Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga (Kasi Pidum) dan Penasehat Hukum Edy Putra Syam, SH.

“Foto : Pembacaan putusan kasus Narkoba 3,5 Kg oleh PN Kuala Tungkal, Selasa 10 April 2018”

Kepala PN Kuala Tungkal melalui Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi mengatakan, Putusan Vonis hukuman mati oleh PN Kuala Tungkal terhadap tiga terdakwa telah dibacakan pada hari selasa 10 April 2018 pukul 14.00 WIB, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis dengan hukum mati.

BACA JUGA :

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang,” terang Deny

Lanjut Deny menerangkan, adapun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total 3.5 kg dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sejumlah uang dalam bentuk dollar singapura dan rupiah di rampas untuk negara.

“Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memutuskan kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum langsung mengajukan banding,” ungkap Humas PN Kuala Tungkal Deni Hendra St, Panduko, Rabu (11/4/18).

Untuk diketahui, upaya penyelundupan 3,5 kg sabu-sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat.

“Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Internasional. Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Batam. (ty*)

Comments
Loading...