Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Terdakwa Penyelundupan Narkoba 3,5 Kg di Vonis Mati Oleh PN Kuala Tungkal

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 11 Apr 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal mengadili 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba. Tiga terdakwa dalam sidang tersebut divonis mati oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (10/4/18). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah, Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunu alias AA (33).

Sidang ini terdiri dari majelis hakim Achmad Petensili, SH, MH sebagai ketua majelis, Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga (Kasi Pidum) dan Penasehat Hukum Edy Putra Syam, SH.

“Foto : Pembacaan putusan kasus Narkoba 3,5 Kg oleh PN Kuala Tungkal, Selasa 10 April 2018”

Kepala PN Kuala Tungkal melalui Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi mengatakan, Putusan Vonis hukuman mati oleh PN Kuala Tungkal terhadap tiga terdakwa telah dibacakan pada hari selasa 10 April 2018 pukul 14.00 WIB, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis dengan hukum mati.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang,” terang Deny

Lanjut Deny menerangkan, adapun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total 3.5 kg dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sejumlah uang dalam bentuk dollar singapura dan rupiah di rampas untuk negara.

“Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memutuskan kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum langsung mengajukan banding,” ungkap Humas PN Kuala Tungkal Deni Hendra St, Panduko, Rabu (11/4/18).

Untuk diketahui, upaya penyelundupan 3,5 kg sabu-sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat.

“Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Internasional. Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Batam. (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Korban Tenggelam di Kawasan Wisata Teluk Wang Sakti Ditemukan Tewas 50 Meter dari TKP

    Korban Tenggelam di Kawasan Wisata Teluk Wang Sakti Ditemukan Tewas 50 Meter dari TKP

    • calendar_month Senin, 7 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN –  Pencarian korban tenggelam Febi Febriadi (17) warga Kota Bangko, Kabupaten Merangin di kawasan sekitar objek Wisata Teluk Wang Sakti, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan tewas atau meningal dunia pada hari Senin (7/01/19) sekira pukul 15.00 WIB. Korban Febi Febriadi yang merupakan seorang […]

  • Guru Swasta di Jambi Diduga Terjangkit Virus Mirip Corona Usai Pulang dari Wuhan China

    Guru Swasta di Jambi Diduga Terjangkit Virus Mirip Corona Usai Pulang dari Wuhan China

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Guru Swasta di Jambi Diduga Terjangkit Virus Mirip Corona Usai Pulang dari Wuhan China SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pesan berantai melalui whatapps sejak semalam ramai menyebutkan satu warga Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah swasta terjangkit virus corona. Guru itu disebut baru pulang kampung dari Wuhan, China. Saat ini, yang bersangkutan telah mendapat perawatan […]

  • Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri Terhadap Mahasiswa 

    Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri Terhadap Mahasiswa 

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri Terhadap Mahasiswa  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Insiden pengeroyokan yang dilakukan oknum personel Brimob Polda Jambi terhadap seorang mahasiswa di Kota Jambi, hingga kini prosesnya masih terus berlangsung. Polda Jambi melalui Sat Brimob pun telah merespon kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes […]

  • Antisipasi Virus Corona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Siapkan Hand Sanitizer

    Antisipasi Virus Corona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Siapkan Hand Sanitizer

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Antisipasi Virus Corona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Siapkan Hand Sanitizer SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19) dilingkungan Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyiapkan Hand Sanitizer di beberapa titik ruang kerja seperti di depan ruangan Direktur, Wakil Direktur dan masing masing Bagian, Subdit, Sie Korwas, dan […]

  • Polsek Tungkal Ilir dan Koramil Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kemanusiaan

    Polsek Tungkal Ilir dan Koramil Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kemanusiaan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polsek Tungkal Ilir dan Koramil Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kemanusiaan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Polsek Tungkal Ilir dan Koramil Tungkal Ilir menyalurkan 300 paket bantuan sosial kemanusiaan untuk masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, yang terdampak akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19). Kegiatan penyaluran bantuan sosial kemanusiaan itu […]

  • Rayakan HUT ke-81 RI, PLN ULP Kuala Tungkal Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

    Rayakan HUT ke-81 RI, PLN ULP Kuala Tungkal Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial bertajuk “Merdeka Daya”. Melalui program ini, masyarakat, khususnya pelanggan di wilayah kerja PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal, diberikan kesempatan untuk menikmati keringanan biaya tambah daya listrik sebesar 50%. Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menyampaikan bahwa program […]

expand_less