Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum Pegawai RSUD Raden Mataher yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Kedokteran Dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oknum Pegawai RSUD Raden Mataher yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Kedokteran Dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Entah apa yang merasuki fikiran BP (49) yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan bahwa untuk TKP kejadian di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

“Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (31/11/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolresta Jambi menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan perawat pelaksana Tim Bedah Kamar Operasi OK dan pelaku juga merupakan orang yang berperan sebagai pengecekan kesiapan kamar operasi.

Dikarenakan pada saat akan dilaksanakan opersi oleh Tim dokter RSUD Raden Mataher ada salah satu Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi yang sedang melakukan penelitian menyangkut anastesi pasien, kemudian karena dalam penelitian korban tersebut memang sering berada di kamar Operasi guna untuk mendapatkan data mengenai penelitiannya, dan korban selalu bertemu dengan pelaku.

“Berawal dari situlah timbul niatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya korban melihat di jadwal operasi, akan ada jadwal operasi namun karena status operasi tersebut masih tertulis cadangan korban bertanya kepada pelaku yang kebetulan sebagai asisten dokter operasi dengan mengatakan Jadi Oprasi?”, kemudian Pelaku menjawab “Jadi kata dokter Rizal” Kemudian korban menjawab ” Ngak di Kamar Operasi 2 ya ?” kemudian pelaku menjawab ” Tidak Di kamar operasi 7″ kemudian korban mengatakan “makasih”.

Kemudian ketika korban hendak berjalan menuju kamar operasi 7 persisnya di depan kamar operasi 2, pelaku menarik korban dengan cara memegang pinggang atas korban dengan kedua tangan nya sambil mengatakan “Sini lah dulu, cepat-cepat nian, nak kemano” kemudian korban menjawab “Ngapain ! saya ngak mau” kemudian pelaku mendorong korban hingga korban masuk kedalam kamar operasi 2, kemudian di dalam kamar tersebut korban di pojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding, kemudian pelaku memeluk korban sambil mengatakan ” Aku nil lah suko nian samo dio ni kemudian korban bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluk korban erat, kemudian pelaku mencium leher korban denga posisi memakai masker dan korban memakai Jilbab, kemudian pelaku meminta korban untuk membuka Masker korban, namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut, kemudian pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker dan saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.

“Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban, ” sambung Kapolresta.

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polres Tanjab Gelar Operasi Zebra Siginjai 2025, Siapkan Surat-surat atau Kena Tilang!

    Polres Tanjab Gelar Operasi Zebra Siginjai 2025, Siapkan Surat-surat atau Kena Tilang!

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Polres Tanjab Barat akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat bertajuk “Operasi Zebra Siginjai 2025”. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Tanjab Barat. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Kapolres Tanjab Barat,, […]

  • Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya

    Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat per tanggal 7 April 2020, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 18 orang. 14 orang masih dalam proses pemantauan dan 4 orang telah selesai pemantauan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara […]

  • Serambi Jambi Resmi Terdaftar di HKI: Tegaskan Identitas, Lindungi Karya, dan Perkuat Posisi Media Lokal

    Serambi Jambi Resmi Terdaftar di HKI: Tegaskan Identitas, Lindungi Karya, dan Perkuat Posisi Media Lokal

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Serambi Jambi Resmi Terdaftar di HKI: Tegaskan Identitas, Lindungi Karya, dan Perkuat Posisi Media Lokal SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Langkah strategis diambil oleh Serambi Jambi, media daring yang selama ini dikenal sebagai jendela informasi dari Jambi untuk Dunia. Kini, Serambi Jambi resmi tercatat sebagai pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual […]

  • Penyidik Kejaksaan Negeri Akan Kembali Periksa Sekda Tanjab Barat Rabu Depan

    Penyidik Kejaksaan Negeri Akan Kembali Periksa Sekda Tanjab Barat Rabu Depan

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penyidik Kejaksaan Negeri Akan Kembali Periksa Sekda Tanjab Barat Rabu Depan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si pada Rabu depan tanggal 8 November 2023. Hal itu disampaikan oleh Kajari Tanjab Barat, Marcelo […]

  • Masa Transisi Kepemimpinan, Pemdes Pematang Balam Ajak Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas

    Masa Transisi Kepemimpinan, Pemdes Pematang Balam Ajak Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang Balam, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Warga diminta memperkuat sinergi dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa. Langkah ini menjadi krusial mengingat Desa Pematang Balam tengah memasuki masa transisi kepemimpinan. Perubahan ini […]

  • Ngaku Polisi, Komplotan Pelaku Penculikan Dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi 

    Ngaku Polisi, Komplotan Pelaku Penculikan Dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi 

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ngaku Polisi, Komplotan Pelaku Penculikan Dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil meringkus 4 pria yang merupakan komplotan penculikan warga di Provinsi Jambi dengan berpura-pura sebagai oknum Polisi. 4 pelaku komplotan penculikan yang diamankan tersebut yakni berinisial SJ […]

expand_less