Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya
Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota Kelompok SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan TNI-Polri, dari Polda Jambi dan Korem 042/Gapu sebelumnya telah berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs, pada Kamis (18/7/19) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan, 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muslim selaku pimpinan kelompok SMB.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri dari 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, semuanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Sedangkan sisanya empat orang lagi statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
Usai ditetapkannya 41 orang sebagai tersangka. Pada hari Sabtu (20/7/19) kemarin, tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan tindakan kedua dan berhasil mengamankan 18 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok SMB.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Muchlis A.S, M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, S.IK, S.H, MH mengatakan, hasil penyidikan lanjutan terhadap penindakan kedua atas 18 orang yang diamankan pada Sabtu (20/7/19) kemarin, terkait kasus konflik yang terjadi di Distrik VIII PT. WKS, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, yang terjadi pada 13 Juli lalu.
“Dari hasil penyidikan lanjutan, pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan 18 orang anggota kelompok SMB sebagai tersangka dengan didasari oleh 2 (dua) Laporan Polisi yang berasal dari Polda Jambi dan Polres Batanghari.
Untuk nama-nama tersangka berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi, antara lain :
1. Yohanes Paham Ginting
2. Umar Dani
3. Wahid Muslimin
4. Rudi Sutiono
5. Juliansen Sipayung
6. Prawoto alias TO
7. Yanto Bin Sukino
8. Usman Elpi
9. Dedi
10. Untung (SAD)
11. Yandang (SAD)
Sedangkan, untuk nama-nama tersangka berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari, antara lain :
1. Dadang Sudrajat
2. Slamet Rusyanto
3. Renson Purba
4. Triyono
5. Gatot Santoso
6. Arif Syaifudin
7. Slamet Heryanto
“Untuk ke-18 orang ini semua sudah dilakukan penahanan, saat ini semuanya sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,” terang Kombes Pol Edi, Minggu (21/7/19).
BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok SMB, 45 Orang Kelompok SMB Ditahan di Mako Sat Brimob
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, 20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA : Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka
BACA JUGA : Berikut Nama-nama 41 Orang ‘Anggota SMB’ yang Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA : Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB
BACA JUGA : Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya
BACA JUGA : Kelompok SMB Masuk Kategori Kelompok Kriminal Bersenjata
Sambung Kombes Pol Edi mengatakan, adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yakni, untuk 11 orang tersangka yang berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi terancam dikenakan Pasal 170 KHUPidana, Pasal 363 KHUPidana dan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951.
Sedangkan, untuk 7 orang tersangka yang berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari terancam dikenakan Pasal 170 KHUPidana dan Pasal 406 KHUPidana,” tandasnya (Syah/Sj)