Breaking News
light_mode
Trending Tags

Akibat Melanggar Aturan, Lima Truk Batubara Ditilang Ditlantas Polda Jambi Sesuai Prosedur dan Undang-Undang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akibat Melanggar Aturan, Lima Truk Batubara Ditilang Ditlantas Polda Jambi Sesuai Prosedur dan Undang-Undang

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melihatkan langkah serius dalam penindakan angkutan batu bara yang melanggar aturan.

Ditlantas Polda Jambi mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 5 buah truk angkutan batubara.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mako Ditlantas Polda Jambi Kasubdit Kamsel AKBP Novrizal mengatakan penindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Didampingi, Kasat PJR AKBP Poeloeng, Kabag Binops Kompol Karman, Kasubdit Gakkum Kompol Sandi Mutakhin, Pihak Ditlantas Polda Jambi menyampaikan pada 24 Februari 2026, personel Ditlantas Polda Jambi melakukan penegakan hukum di ruas jalan nasional terhadap lima unit kendaraan angkutan batubara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2026 personel Ditlantas Polda Jambi mengamankan lima kendaraan angkutan batubara karena ditemukan pelanggaran,” ujar AKBP Novrizal.

Adapun kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BG 8281 UJ, BG 8519 NS, BG 8276 S, BG 821 UMF, dan BG 8554 NY. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengemudi tidak dapat memperlihatkan SIM serta tidak dilengkapi kelengkapan administrasi kendaraan sesuai ketentuan.

“Karena ditemukan pelanggaran, maka kami mengamankan lima kendaraan tersebut ke Mako Ditlantas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi tilang,” tegasnya.

Menurut AKBP Novrizal, para sopir telah menerima sanksi tilang dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses administrasi dan pembayaran denda tilang dipenuhi, maka barang bukti kendaraan dapat dikeluarkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Karena sopir sudah menerima dan membayar denda tilang sesuai ketentuan, maka secara hukum kendaraan tersebut dapat dikeluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kompol Karman menambahkan bahwa keterbatasan lahan parkir barang bukti di lingkungan Mako Ditlantas menjadi salah satu kendala dalam penanganan kendaraan berukuran besar seperti truk batubara.

“Penempatan barang bukti kami memang terbatas. Tidak ada tempat khusus untuk kendaraan besar, sehingga terpaksa diparkir di luar. Itu pun rawan kecelakaan dan faktor cuaca, apalagi saat ini kondisi panas cukup ekstrem. Jika terlalu lama, tentu berisiko,” ujarnya.

Kompol karman menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan murni berdasarkan aturan hukum dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun.

Terkait video komplain yang beredar dan dikaitkan dengan Kapolri, pihaknya menyatakan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan aspek kriminologis, akan disampaikan oleh pejabat terkait.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Setiap pelanggaran yang ditemukan pasti kami tindak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Kompol Karman.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Diduga Sebar “Hoax” Berita Bohong, Seorang IRT di Merangin Ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya

    Diduga Sebar “Hoax” Berita Bohong, Seorang IRT di Merangin Ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial SE, warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penyebaran berita bohong (Hoax) dan diduga melakukan pencemaran nama baik Institusi Polri melalui pesan WhatsApp. Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya itu, Ia terpaksa harus berurusan dengan […]

  • 20 Ton Minyak Ilegal asal Bungku dan 4 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

    20 Ton Minyak Ilegal asal Bungku dan 4 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    20 Ton Minyak Ilegal asal Bungku dan 4 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua unit truk Cold Disel Canter, dan Kijang Innova yang mengangkut dan pengawal 20 ton minyak mentah ilegal asal Bungku yang akan dikirim ke Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat diwawancarai, Direskrimsus Polda Jambi Kombes […]

  • Kapolres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Skullbreaker Chalengge

    Kapolres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Skullbreaker Chalengge

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Skullbreaker Chalengge SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Aksi Skullbreaker Chalengge saat ini tengah marak di media sosial. Aksi ini dilakukan oleh tiga orang yang berbaris. Satu orang yang berbaris di tengah akan melompat kemudian dua kawannya menjegal kakinya saat melompat hingga terjatuh. Aksi ini sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan […]

  • Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang

    Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Terminal Angkutan Barang yang terletak di Pal X, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Satlantas Polresta Jambi melakukan rekayasa Lalulintas. Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni mengatakan dari hasil evaluasi beberapa hari lalu, di terminal Angkutan Barang […]

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup Lokasi Ilegal Drilling di Lubuk Napal

    Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup Lokasi Ilegal Drilling di Lubuk Napal

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup Lokasi Ilegal Drilling di Lubuk Napal   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Sarolangun belum lama ini menemukan lokasi illegal drilling di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso, Senin […]

  • Terekam CCTV, Pemuda Ini Gasak Motor Pengunjung Warnet

    Terekam CCTV, Pemuda Ini Gasak Motor Pengunjung Warnet

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terekam CCTV, Pemuda Ini Gasak Motor Pengunjung Warnet SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dengan modus berpura-pura mampir dan membeli air minum, seorang Pemuda berinisial JS (25) melakukan pencurian sepeda motor milik pengunjung warnet yang sedang asik bermain di warung internet (Warnet) Code Coming yang berada di Kebun Handil Kecamatan Jelutung pada hari Rabu 28 April 2019 sekitar […]

expand_less