Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perusahaan Tambang Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementrian ESDM Berikan Sanksi Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perusahaan Tambang Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementrian ESDM Berikan Sanksi Tegas

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kasad Lepas Keberangkatan 51 Truk Bantuan Bagi Korban Tsunami Selat Sunda

    Kasad Lepas Keberangkatan 51 Truk Bantuan Bagi Korban Tsunami Selat Sunda

    • calendar_month Kamis, 27 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Dampak bencana alam tsunami yang terjadi sampai saat ini masih sangat dirasakan oleh warga masyarakat pesisir di wilayah Banten dan Lampung Selatan. kenyataan ini membuat seluruh masyarakat Indonesia ikut merasakannya. Berbagai macam bantuan dari para relawan dan dari berbagai kalangan yang datang silih berganti, tak terkecuali pimpinan TNI beserta PP Dharma Pertiwi […]

  • DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Muaro Jambi Ke-23

    DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Muaro Jambi Ke-23

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Muaro Jambi Ke-23 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat paripurna Istimewa dalam rangka HUT Kabupaten Muaro Jambi Ke-23 Tahun, paripurna digelar di ruang rapat Utama gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi dengan mengusung adat Melayu kabupaten Muaro Jambi, Selasa (18/10/2022). Rapat Paripurna HUT […]

  • Dicopot dari Jabatan Sekda, Harta Kekayaan Agus Sanusi Ternyata Kalahkan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

    Dicopot dari Jabatan Sekda, Harta Kekayaan Agus Sanusi Ternyata Kalahkan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dicopot dari Jabatan Sekda, Harta Kekayaan Agus Sanusi Ternyata Kalahkan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ir. H. Agus Sanusi, M. Si resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat. Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Keputusan nomor 30/ kep.bup / bkpsdm / 2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang […]

  • Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Audiensi Potensi Investasi Energi Hijau dari Sampah dan Matahari

    Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Audiensi Potensi Investasi Energi Hijau dari Sampah dan Matahari

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Audiensi Potensi Investasi Energi Hijau dari Sampah dan Matahari SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menghadiri audiensi penting antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan calon investor yang tertarik untuk mengembangkan potensi energi hijau di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung […]

  • Resmi Dilantik, Mohammad Ridwan Bugis Nakhodai Kejari Tanjab Barat 

    Resmi Dilantik, Mohammad Ridwan Bugis Nakhodai Kejari Tanjab Barat 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menyambut nakhoda baru. Mohammad Ridwan Bugis, SH., MH., kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat menggantikan pejabat sebelumnya. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) kemarin, menandai babak baru kepemimpinan korps adhyaksa di bumi […]

  • Awal Tahun 2022, Ratusan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Ektasi Digagalkan BNN RI 

    Awal Tahun 2022, Ratusan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Ektasi Digagalkan BNN RI 

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Awal Tahun 2022, Ratusan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Ektasi Digagalkan BNN RI    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Mengawali tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan dalam upaya War on Drugs baik melalui strategi soft, hard, maupun smart power approach. Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap […]

expand_less