Tragis! Kakek dan Cucu di Tanjab Barat Dibacok Tetangga, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Peristiwa berdarah mengejutkan warga RT 05 Desa Lubuk Terap, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial S (33) nekat menyerang seorang kakek, Bujang Aini (57), dan cucunya yang masih balita, M. Kenzi Pratama (6), menggunakan senjata tajam jenis parang pada Kamis (12/2/2026) sore.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Peristiwa bermula sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Bujang Aini mendapati cucunya, Kenzi, menangis di depan rumah. Ketika ditanya penyebabnya, sang cucu menunjuk ke arah pelaku yang berdiri tak jauh dari sana.
“Seketika pelaku langsung berlari ke dalam rumah untuk mengambil parang dan mengejar korban Bujang Aini. Korban sempat berusaha lari namun terjatuh, saat itulah pelaku membacok korban,” ungkap AKP Agung Heru Wibowo, Sabtu (14/2).
Tak hanya sang kakek, cucunya yang masih berusia 6 tahun juga menjadi korban. Berdasarkan pemeriksaan keluarga, Kenzi mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat sabetan senjata tajam pelaku.
Akibat serangan brutal tersebut, Bujang Aini mengalami luka robek serius di bagian punggung tangan kanan dan lengan kanan. Sementara itu, sang cucu mengalami luka lecet di bagian punggung. Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Merlung untuk mendapatkan perawatan medis dan visum (Visum Et Repertum).
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku S ke Mapolsek Merlung. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pelaku diketahui sedang dalam masa pengobatan rutin di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) setiap bulannya.
“Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa untuk langkah lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif unit Reskrim Polsek Merlung guna menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku yang diduga memiliki riwayat gangguan jiwa tersebut. (SJ)