Tak Ada Tempat Sembunyi, Polres Tanjab Barat Kejar Pengedar Narkoba Hingga Pelosok Kebun Sawit
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Tim gabungan Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Desa Sungai Rotan, Rabu malam (4/2/2026).
Penangkapan warga Desa Rantau Benar ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran personel opsnal lainnya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Sejak akhir Januari 2026, pihak kepolisian menerima laporan terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Rotan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Puncaknya pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak ke titik sasaran di area perkebunan kelapa sawit,” ujar AKP Agus dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AI tidak dapat berkutik. Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket alat hisap dan narkotika sabu siap pakai.
Atas perbuatannya, AI kini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, karena peran aktif warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika,” tegas AKP Agus. (SJ)