Sembunyikan 23 Paket Sabu di Meja, Pengedar di Tanjab Barat Diringkus Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial EO (40) di kediamannya di Desa Lubuk Bernai, Jumat (6/2/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket siap edar yang disimpan pelaku secara terang-terangan di dalam rumahnya.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H., telah melakukan pengintaian sejak Rabu, 21 Januari 2026. Hal ini menindaklanjuti keresahan warga Desa Lubuk Bernai terkait maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan pada pukul 17.00 WIB.

“Saat tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di RT 09 Desa Lubuk Bernai, petugas menemukan barang bukti di depan mata pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Agus

BACA JUGA :

Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi dari warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 23 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di tas kecil cokelat di atas meja, uang tunai senilai Rp2.100.000 (diduga hasil penjualan), satu set alat hisap sabu, satu unit ponsel merek Oppo dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Tersangka EO kini harus bersiap menghadapi masa depan di balik jeruji besi. Selain dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menerapkan pasal dalam regulasi terbaru.

EO disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Fokus kami saat ini adalah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pemasok utama di atas EO,” tegas AKP Agus. (SJ)

Comments
Loading...