Sabu di Dalam Kaos Kaki, Dua Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Tanjab Barat kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan di Kecamatan Tungkal Ulu, polisi meringkus dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang disembunyikan secara cerdik.
Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB ini menyasar sebuah rumah di Desa Pematang Tembesu. Dua orang yang diamankan adalah seorang wanita berinisial SI (42), warga Pematang Tembesu, dan pria berinisial WA (43), warga Kelurahan Pelabuhan Dagang.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang selama hampir dua minggu.
“Kami menerima laporan keresahan masyarakat sejak 25 Januari lalu. Setelah melakukan observasi mendalam dan berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu, tim yang dipimpin Ipda Anggun Pribadi langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Agus, Jumat (6/2/2026).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, mereka menemukan enam plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi tersembunyi untuk mengelabui petugas.
“Petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kaos kaki di depan pintu kamar. Selain itu, ditemukan lagi satu paket tambahan di dalam tas cokelat yang tersimpan di atas lemari ruang tengah,” jelasnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap, di antaranya satu set alat hisap sabu, 5 unit ponsel Android dan uang tunai sejumlah Rp220.000.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok utama di atasnya.
Atas perbuatannya, SI dan WA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidikan juga mengacu pada UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU RI No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan terus memutus rantai peredaran ini demi keamanan wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Agus. (SJ)