Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal Diringkus Polisi, Uang Korban Dipakai Beli HP

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial ML alias Iluk (30), pelaku pencurian tas milik warga di Jalan Kelapa, Kelurahan Tungkal Empat Kota. Pelaku ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya pada Jumat (6/2/2026).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa identitas pelaku berhasil teridentifikasi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula saat korban, Habiburrahman (26), melaporkan kehilangan satu buah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp700.000, STNK motor, KTP, dan SIM. Berdasarkan rekaman CCTV milik rekan korban, terlihat jelas aksi pencurian dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal dengan identitas Iluk.

“Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal bersama piket jaga Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II,” ujar AKP Frans Septiawan Sipayung saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (7/2/26).

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku sempat membuang tas milik korban untuk menghilangkan jejak. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi pembuangan di kawasan Jalan Beringin, Kecamatan Tungkal Ilir.

BACA JUGA :

“Tas korban ditemukan di semak-semak, namun isinya sudah tidak lengkap. Hanya tersisa satu lembar STNK. Sementara itu, KTP dan SIM korban tidak ditemukan di lokasi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Adapun uang tunai sebesar Rp700.000 milik korban telah habis digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli satu unit handphone dan pakaian baru.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (SJ)

Comments
Loading...