KP Anis Macan 4002 Amankan Kapal Pengangkut Beras hingga Rokok Ilegal di Nipah Panjang
KP Anis Macan 4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan KM Sunarti Indah bermuatan 5 ton beras dan komoditas ilegal di perairan Nipah Panjang, Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan. Tim KP Anis Macan–4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik pengangkutan komoditas pertanian antarwilayah tanpa dokumen karantina yang sah di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kamis malam (29/1/2026).
Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim KP Anis Macan–4002. Petugas mencurigai pergerakan sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan penghentian untuk pemeriksaan intensif.
Komandan KP Anis Macan–4002, AKP Febrian Widylestanto, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Kami melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina yang sah,” ungkap AKP Febrian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut adalah KM Sunarti Indah GT.18 yang dinakhodai oleh pria berinisial HA. Kapal diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang.
Namun, saat diperiksa, nakhoda tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A) yang diwajibkan oleh undang-undang.
Selain tidak memiliki dokumen karantina, petugas menemukan beragam komoditas pangan hingga barang kena cukai dalam muatan tersebut. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
- 1 Unit Kapal KM Sunarti Indah GT.18.
- Komoditas Pertanian: 5.000 kg beras, 750 kg beras pulut, 495 kg bawang merah, 140 kg bawang putih, 350 kg kacang tanah, 75 kg kacang hijau, 50 kg cabai kering, dan 2 karung ikan bilis.
- Barang Lainnya: 4.800 batang rokok merk H&D Putih, 2 dus minuman Milo Malaysia, dan 5 dus minyak goreng Minyak Kita.
Kapal beserta seluruh muatan dan nakhoda telah dikawal menuju Kuala Tungkal, Jambi, dan tiba pada Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WIB. Dan saat ini barang bukti sudah dilimpahkan ke Direktorat Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kasubdit Patroliair, Kombes Pol Joko Sadono, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Hal ini krusial untuk mencegah peredaran media pembawa ilegal yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan serta keamanan hayati nasional,” tegas Kombes Pol Joko Sadono. (SJ)