Tetapkan Satu Tersangka, Polda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Diknas Pendidikan dengan Kerugian Puluhan Milyar

0

Tetapkan Satu Tersangka, Polda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Diknas Pendidikan dengan Kerugian Puluhan Milyar

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden, program Kapolri dan 100 hari kerja program kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino menyampaikan Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 122 miliar.

Kasus ini berawal Laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP/A/26/X/2024/SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA JAMBI.

BACA JUGA :

Dari hasil penyelidikan ditemukan pengajuan anggaran oleh Dinas Pendidikan pada Maret 2021. Namun, anggaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPA Dinas Pendidikan, melainkan ke rekening TAPERA. Belakangan, dana kas ini digeser ke rekening bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktek utama.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6,074.211.000 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti digital, dan menyita uang senilai Rp 6,074.211.000 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” ungkap AKBP Taufik, Jumat (11/4/2025).

Ia juga menjelaskan adanya indikasi kuat praktik mark up harga dan pengadaan barang tanpa proses yang sesuai ketentuan. “Sebelum pelaksanaan, sudah ada kesepakatan fee 17% antara pejabat pengadaan dan broker. Barang yang dibeli pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, bahkan tidak bisa digunakan oleh sekolah,” ujarnya.

Hasil audit BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta pasal-pasal KUHP terkait.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menerbitkan tiga laporan polisi baru untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, yakni RWS selaku broker, ES selaku Direktur PT TDI, dan WS selaku Owner PT ILP.

“Berkas perkara tahap pertama segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.

Kasus ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dan Kapolda Jambi dalam memberantas korupsi di wilayahnya. (Syah)

Comments
Loading...