Pembangunan Tower Telekomunikasi Ilegal di Tanjab Barat Marak, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

0

Pembangunan Tower Telekomunikasi Ilegal di Tanjab Barat Marak, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin resmi masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dampak lingkungan dan keamanan yang mungkin timbul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ditemukan sejumlah tower telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat. Pembangunan ilegal ini tersebar di beberapa lokasi berada di wilayah Kelurahan Teluk Nilau, Desa Sungai Landak dan di Kelurahan Senyerang.

“Kami sangat prihatin dengan maraknya pembangunan tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin resmi. Hal ini jelas melanggar peraturan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar, Syarifuddin AR, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi), Senin (7/4/25)

“Jangan dibiasakan dibangun dahulu, izin menyusul yang selalu berlaku pada oknum oknum pengembang. Seharusnya, sebelum dibangun, semua prosedur izin resmi harus dikantongi dulu,” sambungnya

Lebih lanjut, Syarifuddin AR mengatakan, pembangunan tower telekomunikasi di desa memang penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung perkembangan teknologi informasi. Namun, pembangunan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki izin resmi.

Pentingnya Izin Pembangunan Tower:

  • Izin pembangunan tower diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, standar keamanan, dan kelestarian lingkungan.
  • Izin juga melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat pembangunan yang tidak terencana.
  • Dengan adanya izin, pembangunan akan lebih teratur dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin resmi dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain:

  • Dampak Lingkungan: Pembangunan tower yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat merusak estetika lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
  • Keamanan: Tower yang dibangun tanpa standar keamanan yang memadai berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat sekitar.
  • Kerugian Pendapatan Daerah: Pembangunan ilegal menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi IMB/PBG.

Oleh karena itu, LSM Petisi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tower telekomunikasi ilegal. Tindakan tersebut antara lain:

  • Melakukan pendataan dan penertiban terhadap tower-tower yang tidak berizin.
  • Memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembangunan ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
  • Mengedukasi masyarakat terkait dengan prosedur perizinan pendirian tower telekomunikasi.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan pembangunan tower telekomunikasi ilegal. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” tambah Syarifuddin

LSM Petisi juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan tower telekomunikasi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan adanya pembangunan ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Halaman Selanjutnya: Tak Hanya di Teluk Nilau, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Sungai Landak dan Senyerang Juga Belum Kantongi Izin Resmi

Comments