Breaking News
light_mode
Trending Tags

Buka Lahan dengan Membakar, Polres Tebo Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buka Lahan dengan Membakar, Polres Tebo Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.

Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

” Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023

    Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Selama tahun 2023, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo Regional 2 Jambi catatkan pertumbuhan arus kapal sebesar 10.59% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year), yaitu sebanyak 6.987 Unit. Kenaikan jumlah unit kapal yang dilayani tersebut berdampak pada kenaikan signifikan pada jumlah tonase kapal, […]

  • Kapolres Tanjab Barat: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan, Petani Harus Untung!

    Kapolres Tanjab Barat: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan, Petani Harus Untung!

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolres Tanjab Barat: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan, Petani Harus Untung! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menggelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (4/8/25). Acara penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Kapolres Tanjab Barat, serta dihadiri oleh jajaran […]

  • Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pengecekan Perbaikan Tiang Fender Jembatan Aur Duri 1

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pengecekan Perbaikan Tiang Fender Jembatan Aur Duri 1

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pengecekan Perbaikan Tiang Fender Jembatan Aur Duri 1   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melakukan pengecekan langsung perbaikan jembatan Aur Duri 1 pasca tiang fender yang ditabrak akibat aktifitas pengangkutan Batu Bara beberapa waktu lalu, Kamis (19/11/24). Pengecekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Gakkum […]

  • Diduga Keracunan Gas Karbon Dioksida, Lima Karyawan PT Kurnia Tunggal Meninggal Dalam Kapal   

    Diduga Keracunan Gas Karbon Dioksida, Lima Karyawan PT Kurnia Tunggal Meninggal Dalam Kapal  

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diduga Keracunan Gas Karbon Dioksida, Lima Karyawan PT Kurnia Tunggal Meninggal Dalam Kapal   SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Lima karyawan PT. Kurnia Tunggal (PT. KT) yang bekerja sebagai buruh kopra  meninggal dunia di dalam kapal Tug Boat. Dugaan sementara, lima buruh tersebut meninggal dunia akibat keracunan gas Karbon Dioksida (CO2) dalam kapal Tug Boat. Korban sempat […]

  • Bantu Atur Lalulintas, Kapolres Merangin Beri Penghargaan Warga Penyandang Disabilitas

    Bantu Atur Lalulintas, Kapolres Merangin Beri Penghargaan Warga Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantu Atur Lalulintas, Kapolres Merangin Beri Penghargaan Warga Penyandang Disabilitas   SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan memberikan penghargaan kepada seorang penyandang disabilitas Heri Bambang warga Desa Sidelego, atas dedikasinya dalam membantu tugas kepolisian dalam pengaturan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bungo-Bangko tepatnya di Simpang Seling, Kelurahan […]

  • Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal Akui Masih Saja Kecolongan

    Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal Akui Masih Saja Kecolongan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal Akui Masih Saja Kecolongan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menindak lanjuti press release Polres Tanjab Barat tentang pengakuan FH (24) tersangka kasus Narkotika, yang menurut pengakuannya mendapatkan suplai narkoba dari jaringan di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Awak media pun berusaha menemui dan mewawancarai Kalapas Kelas II B […]

expand_less