Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Akhirnya Angkat Bicara Soal Putusan Kasasi Mahkamah Agung

0

Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Akhirnya Angkat Bicara Soal Putusan Kasasi Mahkamah Agung

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Tanggo Rajo Perseroda, Muhammad Asril, SE akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait dengan kontroversi yang sedang terjadi di BPR Tanggo Rajo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mematuhi semua proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :

“Kami telah menjalankan proses hukum dari PN hingga MA, dan saat ini putusan pengadilan sudah final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami siap untuk melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Selasa (2/4/24).

Selain itu, Asril mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Sintha Dewi Agustina, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPR Tanggo Rajo, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami telah melakukan mediasi pada tanggal 18 Maret 2024, dan sekarang sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya

Meskipun putusan kasasi telah final, Asril menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP sebelum melaksanakan pembayaran ganti rugi. Namun, ia juga menyebut bahwa ada beberapa poin sudah disepakati, namun masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Terkait dengan besaran ganti rugi, gaji, dan tunjangan lainnya, Asril juga menjelaskan bahwa proses audit sedang berlangsung di BPKP.

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku,” jelasnya (*/SJ)

Comments
Loading...