Terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Belum Berhasil Dikonfirmasi Wartawan
Terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Belum Berhasil Dikonfirmasi Wartawan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Terkait keputusan Kasasi yang dimenangkan oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat. Muhammad Asril, SE, selaku Direktur Utama BPR Tanggo Rajo belum berhasil dikonfirmasi.
Serambijambi.id, berupaya mengkonfirmasi Direktur Utama BPR Tanggo Rajo dengan mendatangi Kantor yang bersangkutan pada Kamis (21/3/24) siang. Namun yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
“Pak Direktur Utama sedang tidak ada di tempat, sedang keluar. Begitu juga bagian Humas tidak ada di tempat,” ujar Satpam BPR Tanggo Rajo
Serambijambi.id, kembali berupaya melakukan konfirmasi melalui nomor telepon genggamnya, Kamis sekitar pukul 16.35 WIB, meski dihubungi beberapa kali dan tersambung, namun tidak ada jawaban. Begitu juga dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, yang bersangkutan pun belum membalasnya, walaupun pesan Whatsapp yang terkirim menunjukkan tanda centang dua.
Berselang kemudian, serambijambi.id, kembali berupaya melakukan konfirmasi melaluli sambungan telepon genggammnya, Kamis malam sekitar pukul 19.45 WIB, namun tetap tidak ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.
Serambijambi.id, berupaya mengkonfirmasi Direktur Utama BPR Tanggo Rajo terkait keputusan Kasasi yang dimenangkan oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)