Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi
Meski Sintha Dewi Agustina sudah dua kali menang dalam dua pengadilan, namun 4 tergugat masih belum terima. Tergugat kemudian kembali melakukan upaya hukum kasasi.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi,Kamis, 14 Desember 2023.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)