Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tanjab Barat kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, setelah sebelumnya petugas berhasil membongkar aksi yang sama dengan menangkap dua orang pelaku.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK saat konferensi pers ungkap kasus, Rabu (08/02/23) mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dua pelaku yang diamanakan berinisial A (34) dan MS (24 tahun). Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda,” katanya
Dari Pelaku A kita berhasil mengamankan barang bukti sebesar 1.330 liter solar bersubsidi dan dari Pelaku MS kita berhasil mengamankan barang bukti mobil carry warna putih yang mengangkut 15 jerigen berisi bbm solar bersubsidi.
BACA JUGA: Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara
“Modus pelaku ini membeli BBM Solar tersebut dari SPBU yang ada di daerah Selensen dan BBM tersebut dijual kepada pengendara yang melintas seharga 8.000 sampai 8.500 perliternya,” jelasnya
Untuk kedua Pelaku kita kenakan Pasal 55 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun Penjara,” pungkasnya (SJ)