Breaking News
light_mode
Trending Tags

Larang Anggota Tangkap Penjahat Pake Baju Preman, Kapolda Sumsel : Bukan Dilarang, Tapi Gunakan Tanda Kepolisian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Larang Anggota Tangkap Penjahat Pake Baju Preman, Kapolda Sumsel : Bukan Dilarang, Tapi Gunakan Tanda Kepolisian

SERAMBIJAMBI.ID, SUMATERASELATAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan intruksi bahwa seluruh anggota yang bekerja di jajaran Polda Sumatera Selatan dilarang menangkap pelaku kejahatan dengan menggunakan pakaian preman.

Intruksi tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat memberikan arahan kepada personel, Kamis (27/10/22).

Disampaikan Jenderal Bintang Dua tersebut bahwa, anggota yang bertugas seperti Reskrim, Narkoba di wajib memperkenalkan diri dan menggunakan tanda-tanda Kepolisian.

” Jadi bukan dilarang pakai baju preman, namun gunakan tanda pengenal, apalagi saat bertugas dan melaksanakan upaya paksa,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Kapolda Jambi tersebut bahwa, saat kita bertugas kita harus menggunakan tanda pengenal seperti rompi maupun jaket yang ada tulisan polisi bahkan disertai surat tugas atau Surat perintah.

” Identitas itu penting, agar kita tidak dibilang preman, ” lanjut Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Kapolda Sumsel juga menambahkan, pada saat melakukan penangkapan ataupun penggerebekan harus ada perencanaan yang matang, sehingga pada saat kita lakukan penindakan di lapangan masyarakat bisa melihat serta kontrol kejadian bahwa polisi sudah sesuai prosedur, yang membuat asumsi masyarakat jelek terhadap polri.

” Intinya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” sambung Kapolda.

Saya juga mengingatkan agar personel jangan ada yang melakukan pelanggaran pidana, serta memamerkan hidup mewah di masyarakat.

” Jangan lakukan pelanggaran, apalagi bergaya hidup hedon yang menjadikan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, ” tegas Irjen A Rachmad Wibowo. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

    Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirreskrimsus Polda Jambi, bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi, Selasa (19/12/23). Dirreskrimsus Polda Jambi sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Christian Tory digantikan oleh Kombes Pol Dr Bambang […]

  • Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial

    Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort Tanjab Timur terus berupaya melakukan silaturahmi dan membaur ke masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjabtim agar tetap kondusif. Kali ini mewakili Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur […]

  • Dihadiri Forkopimda, Kesbangpol Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Ormas dan LSM

    Dihadiri Forkopimda, Kesbangpol Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Ormas dan LSM

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dihadiri Forkopimda, Kesbangpol Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Ormas dan LSM SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan […]

  • Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan, PetroChina Gelar Training Penguatan SMAP ISO 37001

    Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan, PetroChina Gelar Training Penguatan SMAP ISO 37001

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan, PetroChina Gelar Training Penguatan SMAP ISO 37001 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) menggelar Training Penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertempat di BW Luxury Hotel Kota Jambi. Kegiatan training ini berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei 2024. Disampaikan oleh Pengurus FKAP PetroChina Jabung, […]

  • Kelompok Tani Desa Pasar Muara Siau Dapatkan Pelatihan Budidaya Jahe Merah

    Kelompok Tani Desa Pasar Muara Siau Dapatkan Pelatihan Budidaya Jahe Merah

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kelompok Tani Desa Pasar Muara Siau Dapatkan Pelatihan Budidaya Jahe Merah SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Kelompok tani Desa Pasar Muara Siau mendapatkan pelatihan Budidaya Jahe Merah, secara EX VITRO, yang diadakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) UNIT VI, pada UPTD KPHP IV, V dan VI Merangin Pelatihan yang di laksanakan pada Rabu tanggal 07 Agustus […]

  • Diduga Menjual LPG 3 Kg Tidak Tepat Peruntukannya, Satu Pangkalan di Kuala Tungkal Diberikan Sanksi PHU

    Diduga Menjual LPG 3 Kg Tidak Tepat Peruntukannya, Satu Pangkalan di Kuala Tungkal Diberikan Sanksi PHU

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Menjual LPG 3 Kg Tidak Tepat Peruntukannya, Satu Pangkalan di Kuala Tungkal Diberikan Sanksi PHU SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT. Rendra Jaya Utama sebagai agen penyalur LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kota Kuala Tungkal. Pasalnya, […]

expand_less