Komisi III DPRD Muaro Jambi Turun Kelapangan Sidak Pekerjaan Fisik di Bahar Utara

0

Komisi III DPRD Muaro Jambi Turun Kelapangan Sidak Pekerjaan Fisik di Bahar Utara

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Komisi III DPRD Muaro Jambi melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di wilayah Kecamatan Bahar Utara. Kegiatan Sidak tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba dengan didampingi beberapa anggota Komisi III.

“Ya, Minggu lalu kita dari Komisi III memang ada melaksanakan kegiatan Sidak. Sasaran Sidak itu kita khususkan untuk memantau secara langsung beberapa proyek pembangunan fisik Dinas PUPR yang sedang berjalan di wilayah Kecamatan Bahar Utara.,” kata Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba, Selasa (12/7/2022).

Menurut Sumarsen, secara umum pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek fisik yang dilaksanakan Dinas PUPR Muaro Jambi telah berjalan cukup baik. Namun, di lapangan masih ada didapati beberapa pekerjaaan yang dilaksanakan kurang sempurna.

“Salah satu contohnya adalah pembangunan Jembatan Sungai Kelabu. Kita mendapati adanya beberapa pekerjaaan bagian pengelasan lantai jembatan yang tidak baik, Termasuk juga timbunan tanah yang bercampur sampah,” kata Sumarsen Purba.

BACA JUGA :

Selain menemukan adanya kelemahan pada hasil pekerjaan, Komisi III turut mendapati kelemahan lain berupa tidak adanya konsultan pengawas yang bertugas di lapangan. “Konsultan pengawasnya juga tidak ada di lapangan. Saat kami turun, konsultan pengawasnya sama sekali tidak ada yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi ini menyebut bahwa proyek pembangunan Jembatan Sungai Kelabu tersebut bersumber dari pendanaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022. Proyek itu dikerjakan oleh rekanan CV Epiginosko dengan nilai kontrak sebesar Rp2,2 Miliar.

“Terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Kelabu ini, Kami dari Komisi III meminta agar Dinas PUPR Muaro Jambi segera memerintahkan pihak rekanan untuk memperbaiki hasil pekerjaan yang kurang sempurna tersebut”, katanya. (syah)

Comments
Loading...