Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Bersama Pemprov Jambi Tindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Bersama Pemprov Jambi Tindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22).

Rapat di pimpin oleh Asisten 1 di dampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holderlainnya.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut daripada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

” Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara, ” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

Ditambahkan Dirlantas, Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanaka aturan sesuai PERMEN ESDM NO 7 TH. 2020, Khususnya dalam hal Manajemen pengendalian operasional Angkutan Batubara sesuai peraturan tersebut.

Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

” truk / angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dir Lantas.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara ( sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik ), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

” Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara ,” tutup Dir Lantas.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi,

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.

3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

 

Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan Pemprov Tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara membuat kesepakatan sebagai berikut.

 

Tindak lanjut SE no: 6.e/MB.05/DJB.B.2/2022, sbb:

 

1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.

2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.

3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki no. lambung tidak dapat beroperasi pertanggal 20 Mei 2022

4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022. (Syah)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Libur Panjang, 24 Pos Pengamanan Lalu Lintas Polda Jambi Disiagakan

    Libur Panjang, 24 Pos Pengamanan Lalu Lintas Polda Jambi Disiagakan

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Siagakan 430 Personil Amankan Libur Panjang SERAMBIJAMBI.ID – JAMBI Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajaran menerjunkan sebanyak 430 personel untuk disiagakan dalam rangka pengamanan libur panjang akhir pekan yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. “Selain menerjunkannya ratusan personil kepolisian, polisi juga mendirikan sebanyak 24 pos pengamanan untuk kelancaran berlalu lintas […]

  • Charly Van Houten, Artis Ibukota yang Akan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke-59, Catat Tanggalnya!

    Charly Van Houten, Artis Ibukota yang Akan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke-59, Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Charly Van Houten, Artis Ibukota yang Akan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke-59, Catat Tanggalnya! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Warga Kabupaten Tanjab Barat akan disuguhkan dengan penampilan beberapa penyanyi. Baik dari artis ibukota maupun artis lokal, dalam perayaan malam puncak Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke-59 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024. Acara […]

  • Satresnarkoba Polresta Tangkap RY Simpan Sabu dan Pil Exctasy Dalam Kue

    Satresnarkoba Polresta Tangkap RY Simpan Sabu dan Pil Exctasy Dalam Kue

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Tangkap RY Simpan Sabu dan Pil Exctasy Dalam Kue   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil amankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Kali ini, Petugas kepolisian membekuk RY seorang warga asal Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Kepala Satuan […]

  • Wabup Tanjab Barat Ikuti Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden RI Secara Virtual

    Wabup Tanjab Barat Ikuti Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden RI Secara Virtual

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wabup Tanjab Barat Ikuti Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden RI Secara Virtual SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE., ME., mengikuti peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual melalui zoom meeting, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025 yang dipimpin langsung […]

  • Mantapkan Langkah Maju di Pilkada Tanjab Barat, Supardi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Empat Parpol Sekaligus

    Mantapkan Langkah Maju di Pilkada Tanjab Barat, Supardi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Empat Parpol Sekaligus

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Mantapkan Langkah Maju di Pilkada Tanjab Barat, Supardi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Empat Parpol Sekaligus SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Supardi, SH (Bakal Calon Wakil Bupati Tanjab Barat) yang merupakan pasangan dari Drs. H. Muklis, M.Si (Bakal Calon Bupati Tanjab Barat) memantapkan langkahnya maju di ajang Pilkada Tanjab Barat tahun 2020. Hari ini, Kamis (17/10/19), Supardi […]

  • Vaksinasi Massal Merdeka Siginjai di UIN STS, 1498 Orang di Vaksin 

    Vaksinasi Massal Merdeka Siginjai di UIN STS, 1498 Orang di Vaksin 

    • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vaksinasi Massal Merdeka Siginjai di UIN STS, 1498 Orang di Vaksin    SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau langsung jalannya Vaksinasi massal yang digelar di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Sabtu, (14/8/21). Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan mengambil antrian secara […]

expand_less