Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Sebelumnya, Minggu (22/9/18), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi terhadap lahan yang terbakar milik PT Mega Anugrah Sawit (MAS), yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk kasus tersebut, saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Polda Jambi. Pihak penyidik pun langsung turun ke lokasi perkebunan PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (23/9/18).

“Tak tanggung-tanggung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiditer) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) ikut turun langsung ke lokasi lahan konsesi PT MAS tersebut.

Dit Tipiditer Bareskrim Polri yang turut mem back-up Polda Jambi, menegaskan akan memeriksa semua semua pihak yang memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan yang terbakar.

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si saat ikut turun langsung menyegel lahan PT MAS.

Terkait kondisi lahan PT MAS, Brigjend Pol Fadil menyatakan bahwa pihak perusahaan belum tampak upaya melakukan kegiatan usaha perkebunan.

“Sesuatu hal yang perlu kita antisipasi dalam hal pemberian IUP adalah yang ditelantarkan. Jadi setelah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP), dari tahun 2013 sampai hari ini (PT MAS) tidak ada aktivitas sampai dengan lahannya terbakar. Namun tetap kita kenakan undang-undang perkebunan pasal 98 dan 99,” ujarnya kepada awak media di lokasi penyegelan, Selasa (23/9/2019) siang.

Diterangkan Brigjend Pol Fadil, beberapa langkah pendalaman dan pemeriksaan dilakukan di lokasi konsesi yang terbakar tersebut. Sampel material lahan yang terbakar diambil untuk dilakukan pengecekan di laboratorium.

”Kita lakukan pemeriksaan terhadap sampel material yang terbakar serta kemudian pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban kelengkapan sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan pihak perusahaan.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan ahli, kemudian pemeriksaan laboratorium kita laksanakan dan nanti akan menuju tahapan penetapan tersangka.

“Tahapan penetapan tersangka untuk kasus karhutla memang membutuhkan proses pemeriksaan saintifik yang cukup panjang. Namun demikian, pihaknya sangat concern dan serius dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi.

Tahapan pemeriksaan ahli, laboratorium kita laksanakan. Nanti baru masuk ke tahapan penetapan tersangka. Proses penyidikan ini kan panjang. Perlu memeriksa secara saintifik, secara laboratorium. Tapi kita akan transparan dan akan terbuka manakala ada perkembangan,” urainya

Pemberi izin nanti akan kita periksa. Kepala Dinas Perkebunan sejauh mana upaya untuk mencegah, mengawasi dan melakukan audit terhadap izin yang sudah diberikan,” tegasnya

Brigjend Pol Fadil juga menyampaikan akan memeriksa apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan. “Itu nanti akan kita periksa. Seperti apa kewajiban yang harus dia kerjakan. Pasal 56 undang-undang perkebunan. Apakah sarana dan prasarana serta organisasi untuk melakukan pemadaman itu dikerjakan.

Apakah ada orangnya, apakah ada alatnya, apakah ada SOP-nya. Kalau dia tidak ada, berarti dia lalai dalam memelihara lahannya.

Karena dalam sebuah lahan. Dia wajib menjaga baku mutu lingkungan, menjaga dari kerusakan. Di balik hak untuk mengelola. Dia ada kewajiban.

Ancaman pidana yang dikenakan pun tak main-main. Untuk unsur kelalaian, yakni 3 sampai 10 tahun penjara.

“Ini cukup berat. Ini juga sekaligus pembuktian kami Polri untuk terus melakukan optimalisai penegakan hukum, pidana hukum di bidang perkebunan. Siapapun korporasi ataupun perorangan, kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Brigjend Pol Fadil.

Dirinya juga menguraikan bahwa ketentuan di dalam undang-undang perkebunan, undang-undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sudah jelas diatur kewajiban-kewajiban perusahaan.

Selanjutnya, juga harus sesuai dengan peraturan menteri. Dimana, sudah jelas tata kelola kebun yang harus dikerjakan dengan baik.

“Apa yang menjadi kewajiban korporasi, apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sehingga kita kuat di aspek pencegahan terjadinya bencana asap,” kata Brigjend Pol Fadil.

Sementara itu, di lokasi konsesi milik PT MAS terlihat telah dipasangi garis polisi. Tak hanya itu, di sana juga dipasang plang bertuliskan ”Areal/Lahan Ini dalam Proses Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi”. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ahmad Jahfar Nyatakan Siap Maju di Pilkada Tanjab Barat 2024

    Ahmad Jahfar Nyatakan Siap Maju di Pilkada Tanjab Barat 2024

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ahmad Jahfar Nyatakan Siap Maju di Pilkada Tanjab Barat 2024 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Jahfar SH, MH nyatakan sikap siap ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024. Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih tersebut mengaku kesiapannya untuk […]

  • Abd. Mukti, S.Ag : Pelaku LGBT Menantang Azab

    Abd. Mukti, S.Ag : Pelaku LGBT Menantang Azab

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

      OPINI – Memprihatinkan memang !, Negeri yang penghuninya mayoritas muslim masih ada saja ide dan dukungan untuk melindungi dan melegalkan penyimpangan seksual. Padahal negeri ini juga berdasarkan Pancasila yang sila utama dan pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun faktanya, tidak sedikit tokoh yang mendukung keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dengan berbagai […]

  • Bupati Safrial : Melalui Pendidikan Vokasi, Putra Daerah Siap Kerja di Perusahaan

    Bupati Safrial : Melalui Pendidikan Vokasi, Putra Daerah Siap Kerja di Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JATENG – Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus mendapat perhatian yang sangat serius dari Bupati Tanjab Barat, DR. Ir. H. Safrial, MS. Setelah mengirimkan putra dan putri daerah menimba ilmu di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dan Sekolah Tinggi Perikanan tahun lalu, Bupati Safrial kembali menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak […]

  • Ramadhan Penuh Berkah, Komunitas Burung Berkicau KSJ Berikan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

    Ramadhan Penuh Berkah, Komunitas Burung Berkicau KSJ Berikan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbagai macam cara untuk berbagi kebahagiaan dan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keberkahan di bulan penuh hikmah dan berkah yaitu bulan suci Ramadhan. Seperti yang dilakukan oleh salah satu Komunitas Burung Berkicau yang ada di Provinsi Jambi yaitu Ksatria Siginjai Jambi (KSJ). Adapun dengan mensyukuri nikmat yang telah diberikan dan ingin […]

  • Dugaan Beras Plastik yang Hebohkan Warga Tanjab Timur

    Dugaan Beras Plastik yang Hebohkan Warga Tanjab Timur

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dugaan Beras Plastik yang Hebohkan Warga Tanjab Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sejak satu minggu terakhir, masyarakat di Kelurahan Nipah Panjang Dua, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dibuat heboh dengan dugaaan peredaran beras yang mengandung bahan sintetis berbahaya semacam senyawa plastik. Kemunculan dugaan beras plastik itu kini tengah hangat serta menimbulkan […]

  • Terkait itu Gizi Buruk atau Bukan, Dewan Harapkan Dinas Kesehatan Turun Tangan

    Terkait itu Gizi Buruk atau Bukan, Dewan Harapkan Dinas Kesehatan Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang anak bernama Muhammad Rizky Apriyanto (4) anak kedua dari pasangan Yanto dan Ratna Sari warga Dusun Harapan Maju, RT 027 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang saat ini terbaring lemah di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Ia diduga menderita gizi buruk. Kondisi anak itu saat ini sungguh memprihatinkan, sebab pada […]

expand_less